Klaten-Anggaran dalam pengadaan barang/jasa khususnya di Kementeraian Agama, wajib diumumkan melalui SIRUP, ini untuk transparansi penggunaan anggaran. Sehingga berfungsi sebagai saran atau alat untuk mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadakan), masyarakat akan lebih mudah melihatnya, pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Kemenag Klaten Anif Solikhin dalam kegiatan Sosialisasi Apikasi Sirup versi 2.0 di aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri Kepala MIN, MTsN, dan MAN beserta operator SIRUP madrasah dengan nara sumber Suparta pejabat pengadaan Kemenag Klaten(7/2).
Sebagai salah satu aplikasi terbaru SIRUP 2.0 untuk diterapkan di Kementerian Agama, SIRUP harus dipahami oleh seluruh satker di Kemenag, apalagi dengan beredarnya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B-5469/SJ/B.VI/KS.01.7/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 tentang kewajiban Kuasa Pengguna Angaran (KPA) mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) versi 2.0
Berdasarkan surat tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap Satuan Kerja/Satker wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2017 melalui SIRUP versi 2.0. “SIRUP bertujuan untuk mempermudah pihak KPA dalam mengumumkan RUP nya, dan juga sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehinga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara Nasional,” tegas Anif.
Lebih lanjut, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan kewajiban satker menginput RUP melalui Aplikasi SIRUP sebelum kegiatan lelang elektronik dilaksanakan, kata Anif.
Beliau mengatakan KPA harus lebih teliti dalam pelaksanaan anggaran di satkernya masing-masing, operator juga diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan KPA dan menguasai pekerjaannya agar tidak terjadi kesalahan dimasa mendatang, setiap satker di lingkungan Kemenag Klaten dapat mempercepat pengisian RUP melalui Aplikasi SIRUP, harapnya.
Secara teknis Suparta menyampaikan permohonan user id dan entri data, bahwa pada aplikasi SIRUP versi 2.0 tidak mengenal lagi adanya admin SIRUP, yang ada adalah user id KPA. Nanti user id KPA bisa membuat user id admin KPA, akan tetapi wewenang user id admin KPA terbatas hanya menginput saja tidak bisa mengumumkan. Mengumumkan RUP wewenang dari user id KPA. User id KPA juga bisa langsung menginput dan mengumumkan RUP, jelasnya.
Surat permohonan User id KPA bisa dikirimkan kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas, perihal permohonan userid KPA, dalam surat di sebutkan data KPA, nama, nip, pangkat/ golongan, jabatan, kode satker, email dan nomor telepon. Surat ditandatangani oleh KPA sendiri, jadi masing-masing KPA suratnya sendiri-sendiri.(aj)