27 Januari 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Hindu

SIWAK, amankan aset dan potensi umat

oleh admin
Februari 13, 2017
Dalam Kategori Penyelenggara Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
SIWAK, amankan aset dan potensi umat
13
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) online pada Kementerian Agama  menyediakan informasi tentang tanah wakaf sebagai informasi bagi masyarakat. ”untuk mencegah adanya penyelewengan data wakaf,” hal tersebut ditegaskan oleh Penyelenggara Syariah Retna Fithrotin dalam kegiatan Bimbingan Teknis SIWAK bagi  26 orang operator KUA Kecamatan yang diselenggarakan Gara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten di Aula Koppenda (10/2).

Adapun tujuan dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operator SIWAK di KUA Kecamatan, dan Kepala KUA dalam menghimpun, mengelola, serta menginformasikan data wakaf kepada publik secara akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Memahami bagaimana mengajukan sertifikat tanah wakaf karena sistem Informasi Wakaf ini mampu amankan aset dan potensi umat”, tandas Retna.

Lebih lanjut, Penyelenggara Syariah menyatakan masih minimnya data tanah wakaf yang ditampilkan secara online pada Sistem Informasi Wakaf nasional. Harapannya setelah adanya kegiatan ini agar menindak lanjutinya dengan sungguh-sungguh dengan harapan seluruh data tanah wakaf yang ada di Kabupaten Klaten segera  tersaji secara online guna pemetaan tanah wakaf, baik   secara produktif ataupun yang tidak, yang bersertifikat maupun yang belum sehingga data tanah wakaf benar-benar valid.

Mengelola tanah wakaf tidaklah mudah karena sering berhadapan dengan beragam orang sehingga jika tidak ada kepastian hukum mengenai status tanah tersebut bisa memancing konflik berkepanjangan, dengan adanya aplikasi SIWAK ini, kita berharap status tanah wakaf di Indonesia jelas, harap Retna.

Lanjut Retna pentingnya pengelolaan wakaf secara optimal dan pendataan yang akurat agar para petugas operator bisa memanfaatkan sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sehingga pendataan lebih mudah dicari ketika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai lumbung arsip. Dengan SIWAK harapannya terjadi penyatuan data tanah wakaf seluruh Indonesia, sehingga Kementerian Agama mempunyai sebuah database tanah wakaf yang akurat. Digunakan untuk perencanaan dalam bidang Penais Zawa dalam penentuan anggaran program perwakafan pemerintah.

Materi Bimtek aplikasi tersebut disampaikan oleh Ahmad Asfari dari Gara Syariah Kemenag Klaten, secara jelas mengupas tuntas cara mengoprasikan aplikasi SIWAK dari login, entri data sampai dengan menguploud dokumen wakaf yang butuhkan seperti sertifikat tanah dan foto lokasi tanah wakaf. (aj)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyelenggara Syariah, mendorong proses sertifikasi halal dan wakaf

Artikel Selanjutnya

Penguatan Wawasan Islam Rahmatan Lilalamin dan Multikultural Bagi Siswa SMA/SMK

Artikel Terkait

Penyelenggara Hindu

Jadwal Imsakiyah 1443H/2022M Klaten

oleh admin
25 Mar 2022
0

Jadwal Imsakiyah 1443H/2022M Klaten

Selanjutnya
Lantik Penghulu, Kakankemenag Minta Jangan Ada Penyelewengan Jabatan

Lantik Penghulu, Kakankemenag Minta Jangan Ada Penyelewengan Jabatan

02 Feb 2022
Penyuluh Berperan Penting Dalam Moderasi Beragama

Penyuluh Berperan Penting Dalam Moderasi Beragama

27 Jan 2022
Kakankemenag Ingatkan Penghulu Untuk Bekerja Sesuai Aturan

Kakankemenag Ingatkan Penghulu Untuk Bekerja Sesuai Aturan

26 Jan 2022
KeCanTOL KaMU, Komunikasi Kunci Berumah Tangga

KeCanTOL KaMU, Komunikasi Kunci Berumah Tangga

07 Jan 2022
Seluruh Rangkaian SKD CPNS Kemenag 2021 Di Klaten Lancar

Seluruh Rangkaian SKD CPNS Kemenag 2021 Di Klaten Lancar

09 Des 2021
Artikel Selanjutnya
Penguatan Wawasan Islam Rahmatan Lilalamin dan Multikultural Bagi Siswa SMA/SMK

Penguatan Wawasan Islam Rahmatan Lilalamin dan Multikultural Bagi Siswa SMA/SMK

Kemenag lepas jamaah umroh, bentuk perhatian kepada masyarakat

Kemenag lepas jamaah umroh, bentuk perhatian kepada masyarakat

Penyerahan SK penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS

Penyerahan SK penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.