1 Februari 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

Penyelenggara Syariah, mendorong proses sertifikasi halal dan wakaf

oleh admin
Februari 10, 2017
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Penyelenggara Syariah, mendorong proses sertifikasi halal dan wakaf
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Banyaknya pengusaha kuliner atau warung makan dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang belum mengurus sertifikat halal itu disebabkan beberapa hal, di antaranya kurang pedulinya pengusaha yang bersangkutan dengan label halal bagi produknya, tidak memiliki waktu mengurus sertifikat halal, dan dengan berbagai alasan, hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi Penyelenggara Syariah se eks Karesidenan Surakarta di Rumah Makan Pemancingan 100 Janti Klaten yang di hadiri seluruh Penyelenggara Syariah Klaten, Boyolali, Karangnyar, Sragen, Sukoharjo, Surakarta, Wonogiri.

Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Retna Fithrotin mengatakan, kepemilikan sertifikat halal bagi masing-masing pengelola rumah makan dan RPH  sangat diperlukan dan penting, dengan kepemilikan sertifikat itu dapat memberikan informasi kepada konsumen/pembeli bahwa  usaha yang dijalankan seorang pengusaha sudah sesuai tuntutan syariat agama Islam.

“Guna menggugah kesadaran pengusaha warung makan dan RPH memiliki sertifikat halal, Kemenag akan melakukan inspeksi produk halal di Klaten pada awal bulan depan. Tim inspeksi halal Klaten terdiri atas Kemenag Klaten, MUI Klaten, Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten,” dan yang kami data disini adalah pengusaha yang beragama Islam, tandas Retna.

“Dalam inspeksi produk nanti, kami akan memberikan sosialisasi juga kepada pengusaha warung makan dan RPH agar segera mengurus sertifikat halal. Ketika sudah memiliki sertifikat itu diharapkan bisa meyakinkan para pembeli bahwa produk yang dijual memang sudah sesuai syariat. Mekanisme pengurusan sertifikat halal, kami akan berikan blangko permohonan sertifikat halal. Bagi warung makan harus mengurus hingga MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Tengah berkaitan dengan hasil laboratorium makanan, sedangkan RPH cukup di MUI Kabupaten Klaten,” katanya.

Selain itu juga dalam rakor, berkaitan dengan wakaf sudah menjadi kesepakatan bersama untuk mengadakan sosialiasi perwakafan. Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf. Terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.

Pengamanan aset wakaf sangat penting untuk dilaksanakan mengingat  permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.

Kantor Kementerian Agama melalui Penyelenggara Syariah sebagai motor penggerak sertifikasi halal dan wakaf, meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke Kemenag, tambah Retna.(hm-aj)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Mental baik pendidik dan siswa faktor utama kemajuan madrasah

Artikel Selanjutnya

SIWAK, amankan aset dan potensi umat

Artikel Terkait

Purna Tugas, Pengabdian Di Masyarakat Tidak Ada Hentinya
Tanpa Kategori

Purna Tugas, Pengabdian Di Masyarakat Tidak Ada Hentinya

oleh admin
09 Mei 2022
0

Klaten-Purna tugas merupakan tahapan yang akan dilalui oleh ASN, ini bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang Aparatur Sipil Negara...

Selanjutnya
Kakankemenag, Madrasah Kawasan Tanpa Asap Rokok

Kakankemenag, Madrasah Kawasan Tanpa Asap Rokok

08 Apr 2022
Tingkatkan Ketaqwaan, Kemenag Klaten Adakan Kultum Bakda Shalat Dhuhur

Tingkatkan Ketaqwaan, Kemenag Klaten Adakan Kultum Bakda Shalat Dhuhur

05 Apr 2022
Monitoring Pelaksanaan UM, Kakankemenag, UM Berjalan Lancar dan Baik

Monitoring Pelaksanaan UM, Kakankemenag, UM Berjalan Lancar dan Baik

28 Mar 2022
Gelar Donor Darah Kemenag Klaten, Wujud Kepedulian Sosial Sesama

Gelar Donor Darah Kemenag Klaten, Wujud Kepedulian Sosial Sesama

24 Mar 2022
Pembinaan dan Dialog, Upaya Tingkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama

Pembinaan dan Dialog, Upaya Tingkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama

22 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
SIWAK, amankan aset dan potensi umat

SIWAK, amankan aset dan potensi umat

Penguatan Wawasan Islam Rahmatan Lilalamin dan Multikultural Bagi Siswa SMA/SMK

Penguatan Wawasan Islam Rahmatan Lilalamin dan Multikultural Bagi Siswa SMA/SMK

Kemenag lepas jamaah umroh, bentuk perhatian kepada masyarakat

Kemenag lepas jamaah umroh, bentuk perhatian kepada masyarakat

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.