30 Januari 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Hindu

Masmin Afif, Rotasi dan Mutasi Bukan Hukuman

oleh admin
Februari 2, 2018
Dalam Kategori Penyelenggara Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Masmin Afif, Rotasi dan Mutasi Bukan Hukuman
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Kamis (01/02) bertempat di Aula lantai 2 Koppenda Kemenag Klaten, gelar kegiatan pembinaan ASN serta pembagian surat keputusan (SK) rotasi dan mutasi ASN dilingkungan Kemenag Klaten. Diikuti sebanyak 35 ASN yang mendapatkan SK mutasi, dan dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Klaten Masmin Afif.

Dalam arahannya, Masmin Afif menuturkan rotasi dan mutasi pegawai ini tidak dilakukan asal saja namun berdasarkan pertimbangan pemetaan analisis beban kerja yang tentunya segala sesuatunya telah dipertimbangkan secara matang.

Rotasi mutasi dilingkup Kemenag Klaten biasa dilakukan dan hal itu bukanlah suatu hukuman yang terkena rotasi dan mutasi dalam suatu organisasi pemerintahan, namun itu semua merupakan penyegaran, menambah wawasan, pendewasaan dan pengalaman kerja selaku aparatur Negara.

Jangan beranggapan rotasi dan mutasi  itu merupakan hukuman, tapi harus melihat bahwa dalam organisasi apalagi aparatur harus melihat bahwa rotasi untuk peningkatan kinerja, tandas Masmin.

Perlu diketahui oleh semuanya bahwa dalam penerbitan SK ini tidak berdasarkan suka dan tidak suka, kita berupaya profesional dan proporsional, katanya.

Kepada ASN KUA yang terkena rotasi, mari tunjukan bahwa kita mampu, bisa beradaptasi dengan suasana yang baru dan bisa menunjukan kinerja dengan lebih baik lagi, harapnya.

Kepala Kankemenag mengucapkan selamat untuk semua ASN yang telah mendapatkan SK baru, selamat menempati tempat baru dan selamat bergabung yang dari KUA dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten, seraya berdo’a semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan bekerja dengan baik sesuai aturan dan sebagai ladang ibadah.

Masmin Afif percaya mereka yang dirotasi maupun yang dimutasi bisa bergerak dengan cepat, bekerja dengan baik, menyesuaikan dengan tusi yang baru, bergerak selaras menuju visi dan misi Kementerian Agama dengan 5 Nilai Budaya Kerja.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sudarsana menambahkan, menuturkan rotasi dan mutasi adalah hal yang wajar dan sebagai ASN harus selalu siap ditempatkan dimana saja, sesuai dengan sumpah jabatan ASN.

Untuk terus meningkatkan kinerja dengan baik dan penuh rasa semangat, kekompakan, serta tanggung jawab masing-masing bidang sesuai tusi.(aj)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Sebagai Unsur dan Syarat Wakaf

Artikel Selanjutnya

Sosialisasi Penerbitan DPRI, Upaya Percepatan Pembuatan Paspor

Artikel Terkait

Penyelenggara Hindu

Jadwal Imsakiyah 1443H/2022M Klaten

oleh admin
25 Mar 2022
0

Jadwal Imsakiyah 1443H/2022M Klaten

Selanjutnya
Lantik Penghulu, Kakankemenag Minta Jangan Ada Penyelewengan Jabatan

Lantik Penghulu, Kakankemenag Minta Jangan Ada Penyelewengan Jabatan

02 Feb 2022
Penyuluh Berperan Penting Dalam Moderasi Beragama

Penyuluh Berperan Penting Dalam Moderasi Beragama

27 Jan 2022
Kakankemenag Ingatkan Penghulu Untuk Bekerja Sesuai Aturan

Kakankemenag Ingatkan Penghulu Untuk Bekerja Sesuai Aturan

26 Jan 2022
KeCanTOL KaMU, Komunikasi Kunci Berumah Tangga

KeCanTOL KaMU, Komunikasi Kunci Berumah Tangga

07 Jan 2022
Seluruh Rangkaian SKD CPNS Kemenag 2021 Di Klaten Lancar

Seluruh Rangkaian SKD CPNS Kemenag 2021 Di Klaten Lancar

09 Des 2021
Artikel Selanjutnya
Sosialisasi Penerbitan DPRI, Upaya Percepatan Pembuatan Paspor

Sosialisasi Penerbitan DPRI, Upaya Percepatan Pembuatan Paspor

Masmin Afif, Pasca Purna Tugas, Jaga Terus Institusi Kemenag

Masmin Afif, Pasca Purna Tugas, Jaga Terus Institusi Kemenag

Try Out, Ajang Latihan Ujian Siswa

Try Out, Ajang Latihan Ujian Siswa

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.