2 April 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Madrasah

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Sebagai Unsur dan Syarat Wakaf

oleh admin
Februari 2, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Sebagai Unsur dan Syarat Wakaf
61
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/tujuan tertentu.

Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Munsifun dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang dilaksanakan di Mushola Al Amin  Dukuh Ngawen Desa Ngawen Kec Ngawen, disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa,(31/1).

Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA, tandas Munsifun.

Kesadaran umat Islam Kecamatan Ngawen dalam berwakaf termasuk tinggi, data terakhir 2 tahun terakhir ini sudah ada 195 lokasi tanah wakaf dengan luas 49216 M² dengan rincian 189  sudah sertifikat dengan luas 56640 M² dan yang baru 6 masih dalam proses  dengan luas 15011 M², ungkapnya.

Seperti penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, bahwa Wagiran Partowiyono telah mewakafkan berupa sebidang tanah yang ada sudah bangunan mushalla untuk kepentingan beribadah bagi masyarakat dukuh Ngawen.

Munsifun menambahkan, tanah wakaf tidak untuk tempat Ibadah seperti Masjid/Mushola, tapi bisa untuk Wakaf produktif seperti untuk sekolah/Madrasah, kesejahteraan Ekonomi Umat, untuk kesehatan PKU, kata Munsifun.

Kementerian agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan.

Dalam praktek perwakafan sehari-hari, banyak persoalan perwakafan yang timbul. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf dikemudian hari, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW.

Harta benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik individu atau keluarga, melainkan sudah milik umat atau menjadi aset umat, semoga menjadi amal jariyah wakif, imbuhnya.(nrd_aj)  

 

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Peran PAI Dalam Perberdayaan Ekonomi Umat

Artikel Selanjutnya

Masmin Afif, Rotasi dan Mutasi Bukan Hukuman

Artikel Terkait

Asesmen Madrasah, Semangat Luar Biasa Siswa Disabilitas Tuna Netra MAN 2 Klaten
Berita

Asesmen Madrasah, Semangat Luar Biasa Siswa Disabilitas Tuna Netra MAN 2 Klaten

oleh adminweb
16 Mar 2023
0

Klaten-Asesmen Madrasah yang disingkat AM yang dulu dinamakan Ujian Madrasah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama...

Selanjutnya
Implementasi Kurikulum Merdeka, KKM MI Klaten Gelar In House Training

Implementasi Kurikulum Merdeka, KKM MI Klaten Gelar In House Training

09 Des 2022
KKG MI Gelar PKB, Upaya Meningkatkan Keprofesian Guru

KKG MI Gelar PKB, Upaya Meningkatkan Keprofesian Guru

15 Nov 2022
IGRA Kabupaten Klaten Gelar Musyawarah Daerah III

IGRA Kabupaten Klaten Gelar Musyawarah Daerah III

13 Okt 2022
Lantik Kepala Urusan TU, Ini Pesan Kakankemenag Klaten

Lantik Kepala Urusan TU, Ini Pesan Kakankemenag Klaten

04 Okt 2022
Apresiasi Juara KSM, Kemenag Klaten Berikan Piala dan Piagam Penghargaan

Apresiasi Juara KSM, Kemenag Klaten Berikan Piala dan Piagam Penghargaan

07 Sep 2022
Artikel Selanjutnya
Masmin Afif, Rotasi dan Mutasi Bukan Hukuman

Masmin Afif, Rotasi dan Mutasi Bukan Hukuman

Sosialisasi Penerbitan DPRI, Upaya Percepatan Pembuatan Paspor

Sosialisasi Penerbitan DPRI, Upaya Percepatan Pembuatan Paspor

Masmin Afif, Pasca Purna Tugas, Jaga Terus Institusi Kemenag

Masmin Afif, Pasca Purna Tugas, Jaga Terus Institusi Kemenag

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.