2 April 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Madrasah

Sosialisasi Penerbitan DPRI, Upaya Percepatan Pembuatan Paspor

oleh admin
Februari 3, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Penerbitan DPRI, Upaya Percepatan Pembuatan Paspor
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menggelar Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) bagi Jamaah Calon Haji Kabupaten Klaten Tahun 2018/1439H. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri oleh Kepala KUA serta Penyuluh Agama Islam,Jumat (2/2).

Kakankemenag Kabupaten Klaten Masmin Afif mengatakan, perjalanan ibadah haji dari tanah air hingga ke tanah suci mewajibkan setiap warga negara dalam hal ini adalah Jamaah Haji untuk memiliki dokumen perjalanan sebagai syarat utama melakukan perjalanan keluar negeri.

Dokumen paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu, tandas Masmin Afif.

Peran Kementerian Agama Kabupaten Klaten  dalam penerbitan dokumen DPRI sangat vital memfasilitasi untuk memberikan sosialisasi, melakukan verifikasi awal di Kabupaten, mendampingi jamaah dalam pengisian formulir Permohonan Penerbitan Paspor dan mendampingi jamaah pada saat pembuatan paspor, ungkapnya.

Sosialisasi lebih awal, agar pengurusan penerbitan DPRI “zero error” biar lebih cepat dan awal, sehingga diharapkan bisa memberikan gambaran awal yang jelas untuk segera disampaikan kepada masyarakat.

Kepala KUA dan PAI (Penyuluh Agama Islam) yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, untuk segera memberikan pemahaman tentang pembuatan paspor bagi calon jamaah haji Kabupaten Klaten, untuk tahun ini Kabupaten Klaten sebanyak 964 calhaj, terang Masmin.

Hal ini sejalan dengan misi Kementerian Agama adalah meningkatkan kualitas penyelengaraan ibadah haji. Dari tahun ketahun sudah menjadi agenda rutin, Kankemenag berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, Dirjen PHU  berharap terkait  kepuasan layanan kepuasan ibadah haji minimal dipertahankan dan ditingkatkan untuk penyempurnaan, untuk tahun 2016 dengan nilai 83,83 serta  tahun 2017 nilai 84,85.

Hal senada disampaikan Kasi PHU Kemenag Klaten M Yusuf, maksud dan tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini adalah agar para Kepala KUA dan PAI lebih dulu mengetahui persyaratan untuk disosialisasikan ke masyarakat tentang  tata cara pembuatan paspor beserta kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan, sehingga proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi akan lebih mudah dan cepat serta dilakukan pendampingan.

Chairil Huda narasumber dari Kantor  Imigrasi Kelas I Surakarta persyaratan yaitu bukti domisili yaitu e-KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, akte nikah, ijasah, serta  data yang harus ada nama tempat tanggal lahir dan nama orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calhaj.(aj)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Masmin Afif, Rotasi dan Mutasi Bukan Hukuman

Artikel Selanjutnya

Masmin Afif, Pasca Purna Tugas, Jaga Terus Institusi Kemenag

Artikel Terkait

Asesmen Madrasah, Semangat Luar Biasa Siswa Disabilitas Tuna Netra MAN 2 Klaten
Berita

Asesmen Madrasah, Semangat Luar Biasa Siswa Disabilitas Tuna Netra MAN 2 Klaten

oleh adminweb
16 Mar 2023
0

Klaten-Asesmen Madrasah yang disingkat AM yang dulu dinamakan Ujian Madrasah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama...

Selanjutnya
Implementasi Kurikulum Merdeka, KKM MI Klaten Gelar In House Training

Implementasi Kurikulum Merdeka, KKM MI Klaten Gelar In House Training

09 Des 2022
KKG MI Gelar PKB, Upaya Meningkatkan Keprofesian Guru

KKG MI Gelar PKB, Upaya Meningkatkan Keprofesian Guru

15 Nov 2022
IGRA Kabupaten Klaten Gelar Musyawarah Daerah III

IGRA Kabupaten Klaten Gelar Musyawarah Daerah III

13 Okt 2022
Lantik Kepala Urusan TU, Ini Pesan Kakankemenag Klaten

Lantik Kepala Urusan TU, Ini Pesan Kakankemenag Klaten

04 Okt 2022
Apresiasi Juara KSM, Kemenag Klaten Berikan Piala dan Piagam Penghargaan

Apresiasi Juara KSM, Kemenag Klaten Berikan Piala dan Piagam Penghargaan

07 Sep 2022
Artikel Selanjutnya
Masmin Afif, Pasca Purna Tugas, Jaga Terus Institusi Kemenag

Masmin Afif, Pasca Purna Tugas, Jaga Terus Institusi Kemenag

Try Out, Ajang Latihan Ujian Siswa

Try Out, Ajang Latihan Ujian Siswa

Kemenag Klaten Bimbing Pengisian Formulir Perdim 11

Kemenag Klaten Bimbing Pengisian Formulir Perdim 11

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.