Klaten-Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS tahap I (Januari-Juni) yang langsung dipimpin oleh Kepala Kemenag Klaten, Anif Solikhin bertempat di MTsN 1 Klaten, Kamis (13/8).
Kakankemenag mengatakan, BOS merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk memastikan setiap warga negara Indonesia dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah.
“Memantau dan mengevaluasi penggunaan dan pelaporan dana BOS pada madrasah. Agar tepat sasaran, penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mengontrol mengevaluasi pengelolaan serta pemanfaatan dana BOS di tingkat Madrasah,” tandasnya.
Dengan adanya bantuan operasional, diharapkan pihak sekolah maupun madrasah, terutama yang swasta tidak kesulitan untuk membiayai operasional pendidikan. Karena seluruh biaya yang dulunya dipungut dari peserta didik, sekarang dibayar oleh negara melalui dana BOS. Semakin banyak siswa Madrasah, maka semakin besar dana BOS yang diterima dan dikelola, kata Anif.
Jika ada temuan seperti SPJ yang tidak lengkap atau laporan yang belum dibuat, madrasah diminta untuk menindak lanjuti temuan-temuan tersebut dalam waktu secepatnya. Karena pertanggung jawaban keuangan negara harus sesuai dan pas.
“Jadi satu tim ini kita bersama bukan hanya memonitor dan evaluasi, tapi sekaligus memberikan pembinaan, bukan untuk mencari kesalahan tapi ingin meluruskan apa yang sekiranya belum tepat dan belum lengkap peruntukan dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Pengelolaan dan penggunaan dana BOS ini mengacu pada Juknis yang berlaku. Jangan sekali-kali menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya tanpa melihat petunjuk teknisnya terlebih dahulu, imbuh Anif.(an_aj)