Klaten-Rombongan tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Miftahul Jannah Jogoprayan Gantiwarno Klaten, Selasa (21/1).
Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana selaku ketua rombongan tim survey mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh pengurus Masjid Miftahul Jannah Jogoprayan Gantiwarno Klaten untuk melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah/masjid untuk diajukan ke bupati Klaten.
“Survey lokasi permohonan IMB tempat ibadah ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama / FKUB,” tandas Sudarsana.
Tujuan dari survey lokasi juga untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna dan KTP pendukung pembangunan rumah ibadah.
“Kami rombongan tim survey rekomendasi IMB memverifikasi data yang diberikan oleh takmir masjid kepada Kantor Kementerian Agama, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas umat disekitar masjid,” ungkap Kasubbag.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, pendirian rumah ibadah harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, jelasnya.
Dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
“Pendirian rumah ibadah masjid ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Kasubbag.
Untuk mendapatkan rekomendasi, Kementerian Agama melakukan verifikasi terlebih dahulu dan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Klaten sebagai dasar digunakan oleh pemerintah Kabupaten Klaten untuk bisa dan tidaknya menerbitkan IMB rumah ibadah, imbuhnya. (go_aj)