Klaten-Survey pendirian rumah ibadah sebagai salah satu proses untuk pemberian rekomendasi pemberian rekomendasi IMB. Kedepannya agar mendapatkan barokah dan proses perizinan tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Demikian disampaikan M Yusuf Plt Kasubbag TU Kantor Kemenag Klaten saat survey serta meninjau langsung lokasi pembangunan rumah ibadah Masjid Fatin Abu Al’Ainain, Jalin RT.11/RW.05 Karangdowo Klaten, yang didampingi oleh tim FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Klaten,(6/10).
Survey ini untuk validasi data pengguna dan pendukung serta keterangan dari pihak masyarakat dalam proses pendirian rumah ibadah. Masyarakat sekitar bisa mengetahui serta menerima dengan adanya pembangunan rumah ibadah secara ikhlas, tandas Yusuf
Hal ini kenapa harus dilakukan, karena kita berharap agar ketika melakukan pengerjaan pembangunan tidak mengalami hambatan dilapangan, jelasnya
Proses ini harus dilalui sesuai dengan regulasi yang ada, melakukan observasi lapangan terkait dengan pemberian rekomendasi, memenuhi peraturan perundangan yang berlaku khususnya berkenaan dengan pengajuan pendirian rumah ibadah sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Kita mencocokan berkas-berkas pendukung, dengan fakta dilapangan serta beraudiens langsung baik dengan umat beragama lain maupun masyarakat dimana tempat akan dibangunya rumah ibadah tersebut, kata Yusuf.
Toleransi antar umat beragama harus dijunjung tinggi, dengan menghadirkan semua komponen umat beragama yang ada, dengan harapan transparansi dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, harap Yusuf.
Sementara ditempat yang sama, Aziz Widodo selaku pemohon yang juga merupakan ketua panitia pembanguna menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim survey yang pada hari ini telah meluangkan waktunya untuk mengadakan survey ke tempat pembangunan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi dari FKUB Kabupaten Nunukan dan sebagai syarat pendirian rumah ibadah masjid.(nf_aj)