Klaten-Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) online pada Kementerian Agama menyediakan informasi tentang tanah wakaf sebagai informasi bagi masyarakat. ”untuk mencegah adanya penyelewengan data wakaf,” hal tersebut ditegaskan oleh Penyelenggara Syariah Retna Fithrotin dalam kegiatan Bimbingan Teknis SIWAK bagi 26 orang operator KUA Kecamatan yang diselenggarakan Gara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten di Aula Koppenda (10/2).
Adapun tujuan dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operator SIWAK di KUA Kecamatan, dan Kepala KUA dalam menghimpun, mengelola, serta menginformasikan data wakaf kepada publik secara akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Memahami bagaimana mengajukan sertifikat tanah wakaf karena sistem Informasi Wakaf ini mampu amankan aset dan potensi umat”, tandas Retna.
Lebih lanjut, Penyelenggara Syariah menyatakan masih minimnya data tanah wakaf yang ditampilkan secara online pada Sistem Informasi Wakaf nasional. Harapannya setelah adanya kegiatan ini agar menindak lanjutinya dengan sungguh-sungguh dengan harapan seluruh data tanah wakaf yang ada di Kabupaten Klaten segera tersaji secara online guna pemetaan tanah wakaf, baik secara produktif ataupun yang tidak, yang bersertifikat maupun yang belum sehingga data tanah wakaf benar-benar valid.
Mengelola tanah wakaf tidaklah mudah karena sering berhadapan dengan beragam orang sehingga jika tidak ada kepastian hukum mengenai status tanah tersebut bisa memancing konflik berkepanjangan, dengan adanya aplikasi SIWAK ini, kita berharap status tanah wakaf di Indonesia jelas, harap Retna.
Lanjut Retna pentingnya pengelolaan wakaf secara optimal dan pendataan yang akurat agar para petugas operator bisa memanfaatkan sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sehingga pendataan lebih mudah dicari ketika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai lumbung arsip. Dengan SIWAK harapannya terjadi penyatuan data tanah wakaf seluruh Indonesia, sehingga Kementerian Agama mempunyai sebuah database tanah wakaf yang akurat. Digunakan untuk perencanaan dalam bidang Penais Zawa dalam penentuan anggaran program perwakafan pemerintah.
Materi Bimtek aplikasi tersebut disampaikan oleh Ahmad Asfari dari Gara Syariah Kemenag Klaten, secara jelas mengupas tuntas cara mengoprasikan aplikasi SIWAK dari login, entri data sampai dengan menguploud dokumen wakaf yang butuhkan seperti sertifikat tanah dan foto lokasi tanah wakaf. (aj)