Klaten-Nomor Registrasi Guru atau familier disebut NRG bagi guru RA dan madrasah senantiasa ditunggu kehadirannya oleh setiap guru RA/madrasah yang telah melaksanakan dan lulus dalam mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maupun pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal tersebut dikarenakan NRG yang telah dimiliki oleh seorang guru menjadi bagian dari salah satu syarat kelayakan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
NRG bagi guru RA dan Madrasah pada tiap tahun pelaksanaan sertifikasi dituangkan dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru bagi lulusan sertifikasi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, demikian disampaikan Agus Susanto dari Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam sosialisasi SK Dirjen Pendis Nomor 1715 tahun 2016 tentang penetapan nomor Registrasi guru di Aula Al Ikhlas (3/5) yang dihadiri guru RA dan Madrasah.
Agus mengatakan, bagi guru RA dan Madrasah yang lulus sertifikasi guru tahun 2015 kami ucapkan selamat karena tertanggal 28 Maret 2016 Dirjen Pendis telah menerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 1715 tahun 2016 tentang penetapan nomor registrasi guru dan sebagai kriteria penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) dari Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada semua guru RA dan Madrasah yang namanya tercantum dalam lampiran SK semoga dapat bermanfaat, dengan ditetapkan sebagai guru profesional ini dapat lebih terpacu untuk selalu dan senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya, harap Agus.(AgusJun)