27 Januari 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Persyaratan pencairan Dana BOS

oleh admin
Mei 4, 2016
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Persyaratan pencairan Dana BOS
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan Rapat Koordinasi  evaluasi pencairan dana BOS triwulan 1 dan rencana pencairan dana BOS triwulan 2 tahun 2016 bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri Kepala dan bendahara BOS MI/MTs/MA swasta dilingkungan Kantor Kemenag Klaten (4/5)

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

“Suparta mengingatkan agar SPJ BOS  triwulan 1 harus tepat waktu pelaporannya, dan persyaratan pencairan BOS triwulan 2 segera disusun sebaik-baiknya”.

Persyaratan pencairan dana BOS triwulan 2 yaitu : SPJ BOS triwulan 1 Asli (tidak dijilid terlebih dahulu), pernyataan tentang jumlah siswa madrasah (formulir BOS 02A/02B/02/C), Lampiran BOS 02A/02B/02C (Juknis BOS halaman 38), RKAM 1 tahun (format BOS K-1) dan RKAM triwulan (format BOS K-2), realisasi penggunaan dana BOS triwulan 1, jelas Suparta.

Hasil yang diharapkan dari diadakan Rakor Bantuan Operasional sekolah (BOS) ini adalah dapat memberikan informasi dan koordinasi pada seluruh pengelola Dana BOS di masing-masing Madrasah agar ketepatan dalam penyaluran dan pelaporan penggunaan dana BOS yang sesuai dengan juknis yang berlaku.(AgusJun)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SK Kakanwil tentang Kode Indeks Surat Dinas

Artikel Selanjutnya

Pengawas berperan dalam meningkatkan profesionalisme guru

Artikel Terkait

UPZ Kemenag Klaten Distribusikan Rp.218.700.000 Zakat ASN
Berita

UPZ Kemenag Klaten Distribusikan Rp.218.700.000 Zakat ASN

oleh adminweb
24 Okt 2022
0

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Klaten mendistribusikan Zakat ASN yang bertempat di Aula Al...

Selanjutnya
Pembinaan ASN, Upaya Tingkatkan Kinerja Pegawai

Pembinaan ASN, Upaya Tingkatkan Kinerja Pegawai

05 Jun 2022
Kakankemenag Klaten Terima Kunjungan Lembaga Agama Kristen

Kakankemenag Klaten Terima Kunjungan Lembaga Agama Kristen

06 Apr 2022

Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

24 Feb 2022
Kemenag Klaten Gelar Sosialisasi Teknik Penyusunan Soal Ujian Madrasah

Kemenag Klaten Gelar Sosialisasi Teknik Penyusunan Soal Ujian Madrasah

22 Feb 2022
Kerja Bhakti Membersihkan Candi, Bina Kerukunan Umat Lintas Agama

Kerja Bhakti Membersihkan Candi, Bina Kerukunan Umat Lintas Agama

13 Feb 2022
Artikel Selanjutnya
Pengawas berperan dalam meningkatkan profesionalisme guru

Pengawas berperan dalam meningkatkan profesionalisme guru

Rakor Pokjaluh

Rakor Pokjaluh

Pelantikan perwakilan BWI Kab. Klaten

Pelantikan perwakilan BWI Kab. Klaten

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.