Klaten-Dengan maksud agar pemangku jabatan fungsional tertentu (JFT) dapat menyusun SKP dengan baik dan dapat dinilai prestasi kerjanya setiap akhir tahun, Kemenag Klaten mengadakan bimtek penyusunan SKP bagi SKP dilingkungan Kemenag Klaten (25/11) yang dihadiri 84 orang dari penghulu, pengawas, kepala madrasah, dan penyuluh yang bertempat di Aula Al Ikhlas.
Dalam pembukaannya Kepala Kemenag Klaten Drs.H.Mustari,M.Pd.I mengatakan dengan absen digital, masuk dan pulang kerja harus tepat. Jangan sampai di tengah-tengah kosong alias tidak melaksanakan tugas, cuma absen masuk dan pulang saja, tegasnya.
Dikatakan analis kepegawaian Sugiyanto,S.Sos dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng, penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, terang Sugiyanto.
Ditambahkan Sugiyanto, perbedaan unsur yang dinilai PP 10 Thn 1979 Kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggungjawab, Kejujuran, Ketaatan, Kerjasama, Prakarsa, Kepemimpinan, sedangkan sesuai PP 46 Thn 2011 ,Sasaran Kerja Pegawai (60 %), Perilaku Kerja(40 %) terdiri Orientasi Pelayanan, integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan PERKA BKN 1 tahun 2013.
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, memiliki target waktu.
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS, jelas Sugiyanto
PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (Pasal 6);(Terkait dengan:Pasal 3 Angka 4 PP 53 Tahun 2010 : mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan)
Pelanggaran capaian sasaran kerja pegawai, sesuai PP 53 Thn 2010 Pasal 9 Angka 12, capaian sasaran kerja pegawai 25 % – 50 %, hukuman disiplin tingkat sedang, jika kurang dari 25 % tingkat berat, imbuhnya.(AgusJun)