30 Maret 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Penyusunan SKP bagi JFT

oleh admin
November 27, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Penyusunan SKP bagi JFT
32
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Dengan maksud agar pemangku jabatan fungsional tertentu (JFT) dapat menyusun SKP dengan baik dan dapat dinilai prestasi kerjanya setiap akhir tahun, Kemenag Klaten mengadakan bimtek penyusunan SKP bagi SKP dilingkungan Kemenag Klaten (25/11) yang dihadiri 84 orang dari penghulu, pengawas, kepala madrasah, dan penyuluh yang bertempat di Aula Al Ikhlas.

Dalam pembukaannya Kepala Kemenag Klaten Drs.H.Mustari,M.Pd.I mengatakan dengan absen digital, masuk dan pulang kerja harus tepat. Jangan sampai di tengah-tengah kosong alias tidak melaksanakan tugas, cuma absen masuk dan pulang saja, tegasnya.

Dikatakan analis kepegawaian Sugiyanto,S.Sos dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng,  penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, terang Sugiyanto.

Ditambahkan Sugiyanto, perbedaan unsur yang dinilai PP 10 Thn 1979 Kesetiaan, Prestasi Kerja, Tanggungjawab, Kejujuran, Ketaatan, Kerjasama, Prakarsa, Kepemimpinan, sedangkan sesuai PP 46 Thn 2011 ,Sasaran Kerja Pegawai (60 %), Perilaku Kerja(40 %) terdiri Orientasi Pelayanan, integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan PERKA BKN 1 tahun 2013.

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, memiliki target waktu.

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS, jelas Sugiyanto

PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (Pasal 6);(Terkait dengan:Pasal 3 Angka 4 PP 53 Tahun 2010 : mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan)

Pelanggaran capaian sasaran kerja pegawai, sesuai PP 53 Thn 2010 Pasal 9 Angka 12, capaian sasaran kerja pegawai 25 % – 50 %, hukuman disiplin tingkat sedang, jika kurang dari 25 % tingkat berat, imbuhnya.(AgusJun)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Keppres 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara (Pilkada) sebagai Hari Libur Nasional 2015

Artikel Selanjutnya

HUT Ke 44 KORPRI diminta tingkatkan kompetensi dan kinerjanya

Artikel Terkait

PDWK, Kakankemenag Sampaikan 7 Program Prioritas Kemenag
Berita

PDWK, Kakankemenag Sampaikan 7 Program Prioritas Kemenag

oleh adminweb
09 Feb 2023
0

Klaten-Sebagai bagian dari Kementerian Agama, seluruh Pondok Pesantren harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama yang moderat...

Selanjutnya
Welcome Dinner, Rangkaian Acara Pospenas IX 2022

Welcome Dinner, Rangkaian Acara Pospenas IX 2022

23 Nov 2022
POSPEDA, Ajang Mencari Bibit Unggul Berprestasi Para Santri

POSPEDA, Ajang Mencari Bibit Unggul Berprestasi Para Santri

09 Agu 2022
Guru BA Berperan Penting Meletakkan Pondasi Mencerdaskan Anak Bangsa

Guru BA Berperan Penting Meletakkan Pondasi Mencerdaskan Anak Bangsa

05 Jun 2022
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, PHBI Klaten Gelar Rakor

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, PHBI Klaten Gelar Rakor

20 Apr 2022
MTQ Ke-29 Tingkat Kabupaten Klaten Kembali Digelar

MTQ Ke-29 Tingkat Kabupaten Klaten Kembali Digelar

22 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
HUT Ke 44 KORPRI diminta tingkatkan kompetensi dan kinerjanya

HUT Ke 44 KORPRI diminta tingkatkan kompetensi dan kinerjanya

Diskusi Panel MUI Klaten peningkatan produktifitas wakaf dan zakat

Diskusi Panel MUI Klaten peningkatan produktifitas wakaf dan zakat

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.