Klaten-Pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia mengambil kebijakan dengan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H sebagaimana tertuang dalam Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit 2 Juni 2020.
Dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia, demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji yang diikuti oleh perwakilan calon haji di Hotel Grand Tjokro Klaten, Senin (10/8).
Terlebih Indonesia adalah negara yang mendapatkan porsi kouta terbesar jemaah sebanyak 221 ribu orang yang tentu saja sangat berkepentingan untuk dilindungi keselamatan dan keamanannya oleh pemerintah, tandas Musta’in.
“Ini merupakan langkah kebijakan dan keputusan yang sangat tepat di ambil oleh pemerintah untuk tidak mengirimkan jamaah haji ke tanah suci, karena sebelumnya beberapa negara telah lebih duluan menunda keberangkatan haji,” tuturnya.
Untuk paspor haji yang telah jadi, bahwa dokumen resmi perjalan haji yang telah diterbitkan bagi calhaj yang gagal berangkat tahun ini, sementara semua masih disimpan di Kemenag.
Semua Calhaj yang tertunda tahun 2020 ini, di skenario semua berangkat tahun 2021, kecuali petugas daerah dikembalikan ke daerah untuk diusulkan kembali, bisa dengan orang yang lama atau yang baru, serta pembimbing di kelompok bimbingan haji dikembalikan juga untuk diusulkan kembali di tahun 2021, jelasnya.
Terkait Covid 19, kita harus berdamai dengan virus, berjalan bersama tetap terapkan protokol kesehatan menuju kehidupan yang aman dan produktif dengan empat langkah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, memakai masker, jaga jarak 1-1,5 meter dan menjaga imunitas, ajak Kakanwil.
Selanjutnya, dana haji setoran awal sebesar 25 juta mulai tahun 2018 sudah dikelola BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang sudah disepakati masyarakat melalui DPR. Calhaj mendapatkan manfaat, bahwa ongkos haji 36 juta yang di bayar jamaah, padahal biaya haji perorang sekitar 73 juta dan mendapatkan subsidi. Selain itu berbentuk surat berharga untuk pembangunan KUA, untuk melayani masyarakat semakin nyaman dan nol rupiah nikah di KUA, imbuhnya.(aj)