UNIT KERJA
1. SUB BAGIAN TATA USAHA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUBBAG TU
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
2. SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
3. SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.
4. SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.
5. SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
6. SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.
7. PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
8. PENYELENGGARA KATOLIK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYELENGGARA KATOLIK
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
9. PENYELENGGARA HINDU
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYELENGGARA HINDU
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.