Klaten-Memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya, ini merupakan tujuan e-PUPNS (elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil)
Kemenag Klaten mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian e-PUPNS dilingkungan Kemenag Klaten (7/9) yang bertempat di Aula Al Ikhlas yang dihadiri sebanyak 341 peserta dari Kasi/gara, Ka Madrasah, Kepala KUA dan guru DPK.
Regulasi yang terkait dengan kepegawaian selalu dinamis, sosialisasi e-PUPNS harus dilaksanakan. Seluruh PNS di lingkungan Kemenag Klaten harus mengikuti program ini, dan jangan sampai ada pegawai yang terlewatkan program ini, harap Kepala Kemenag Klaten Drs.H.Mustari,M.Pd.I dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan ini.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak 1 September dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN, disampaikan narasumber Stephanus Firmanto Tawanggono, S.Kom dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Dasar hukum e-PUPNS Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015) dan Surat Edaran Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS 2015, jelas Stephanus
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya, ini merupakan tujuan dari e-PUPNS, imbuh Stephanus.
Seluruh PNS dan CPNS aktif di Indonesia wajib mengikuti ePUPNS. Sanksi bagi yang tidak mengikuti e-PUPNS, tidak tercatat dalam data base ASN Nasional di BKN. Pastikan PNS Mendaftar e-PUPNS 2015, jelas Stephanus. Secara lengkap dan jelas untuk pengisian ePUPNS disampaikan oleh narasumber Stephanus. (AgusJun)