1 April 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

PNS Kemenag Klaten menyisihkan 2.5% dari gaji untuk zakat

oleh admin
September 22, 2015
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
PNS Kemenag Klaten menyisihkan 2.5% dari gaji untuk zakat
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten (21/09), Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Klaten melaksanakan Pembinaan Lembaga Amil Zakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari BAZNAS Klaten, LAZ, Penyuluh, Kepala Madrasah, bendahara KUA, dan staff Kemenag.

Hj. Retna Fithrotin, S.Ag Penyelenggara Syariah, menyampaikan yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah memenuhi peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang pengelolaan zakat sesuai dengan dasar dan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut menyampaikan tujuan pembinaan ini adalah dalam upaya penyempurnaan system pengelolaan zakat, agar dalam pelaksanaannya lebih berhasil tepat guna dan berdaya guna serta dapat memenuhi aspek akuntabilitas, trasparansi pengelolaannya, jelasnya.

Memberikan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan tersebut, juga tentang arti pentingnya optimalisasi dan pemberdayaan zakat untuk kesejahteraan kaum dhu’afa mengingat potensi zakat khususnya di Klaten sangat besar. Sebagai sebuah lembaga pengumpul dan pengelola dana publik Baznas harus mampu memberikan motivasi dan semangat berzakat kepada para muzakky (yang berzakat) untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah dari harta yang mereka miliki kepada para mustahik (yang berhak menerima zakat), tegas H.Anif Solikhin, S.Ag,MSI dalam sambutannya.

Diharapkan awal 2016 pengurus Baznas Kab.Klaten sudah terbentuk, pengurus harus dari profesional dan tidak boleh dari unsur pemerintah, agar pengelolaanya lebih profesional, tuturnya.

Seluruh pegawai di Kemenag Klaten Insya Allah telah melaksanakan gerakan 2,5% dari gaji untuk zakat dan disalurkan melalui Baznas kabupaten untuk ditasharufkan diseluruh wilayah Kab.Klaten. Kemenag sebagai pembina zakat, diharapkan semua teman-teman satker bisa menyetorkan dana zakat untuk dikelola Baznas Kabupaten, tegas Anif.

Dalam sesi pertama yang disampaikan narasumber H.Ahmad Hafidh, S.Ag,M.Ag Lektor IAIN Surakarta, mengupas tuntas tentang aktualisasi fiqih zakat. Prinsip-prinsip pengelolaan (tasharuf) zakat meliputi keyakinan agama, pemerataan dan keadilan yaitu spirit berbagi secara lebih merata dan turut mewujudkan keseimbangan dan keadilan. Produktifitas, zakat wajar wajib dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Nalar, tanggung jawab sosial yang dapat dipahami secara rasional. Kebebasan, zakat hanya dibayarkan oleh orang-orang yang merdeka, sehat jasmani rohani dan mempunyai tanggung jawab serta memenuhi standar seorang mukallaf pembayar zakat. Serta etik dan kewajaran, dipungut dengan ketentuan yang sangat mempertimbangkan kepentingan subyek yang dipungut, jelas Hafidh.

Untuk sesi yang kedua dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Zakat yang disampaikan oleh H.Anif Solikhin, S.Ag, MSI Kasubbag TU Kemenag Klaten.(AgusJun)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penggunaan Dana BOS harus sesuai dengan juklak juknis

Artikel Selanjutnya

Pembinaan Nadzir Wakaf

Artikel Terkait

Purna Tugas, Pengabdian Di Masyarakat Tidak Ada Hentinya
Tanpa Kategori

Purna Tugas, Pengabdian Di Masyarakat Tidak Ada Hentinya

oleh admin
09 Mei 2022
0

Klaten-Purna tugas merupakan tahapan yang akan dilalui oleh ASN, ini bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang Aparatur Sipil Negara...

Selanjutnya
Kakankemenag, Madrasah Kawasan Tanpa Asap Rokok

Kakankemenag, Madrasah Kawasan Tanpa Asap Rokok

08 Apr 2022
Tingkatkan Ketaqwaan, Kemenag Klaten Adakan Kultum Bakda Shalat Dhuhur

Tingkatkan Ketaqwaan, Kemenag Klaten Adakan Kultum Bakda Shalat Dhuhur

05 Apr 2022
Monitoring Pelaksanaan UM, Kakankemenag, UM Berjalan Lancar dan Baik

Monitoring Pelaksanaan UM, Kakankemenag, UM Berjalan Lancar dan Baik

28 Mar 2022
Gelar Donor Darah Kemenag Klaten, Wujud Kepedulian Sosial Sesama

Gelar Donor Darah Kemenag Klaten, Wujud Kepedulian Sosial Sesama

24 Mar 2022
Pembinaan dan Dialog, Upaya Tingkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama

Pembinaan dan Dialog, Upaya Tingkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama

22 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
Pembinaan Nadzir Wakaf

Pembinaan Nadzir Wakaf

Siaran Pers Kemenag RI tentang musibah Mina (update 28 September 2015,Pukul 02.45 WAS/06.45 WIB)

Bazda Klaten bantu air bersih

Bazda Klaten bantu air bersih

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.