Klaten-Bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten (21/09), Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Klaten melaksanakan Pembinaan Lembaga Amil Zakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari BAZNAS Klaten, LAZ, Penyuluh, Kepala Madrasah, bendahara KUA, dan staff Kemenag.
Hj. Retna Fithrotin, S.Ag Penyelenggara Syariah, menyampaikan yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah memenuhi peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang pengelolaan zakat sesuai dengan dasar dan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut menyampaikan tujuan pembinaan ini adalah dalam upaya penyempurnaan system pengelolaan zakat, agar dalam pelaksanaannya lebih berhasil tepat guna dan berdaya guna serta dapat memenuhi aspek akuntabilitas, trasparansi pengelolaannya, jelasnya.
Memberikan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan tersebut, juga tentang arti pentingnya optimalisasi dan pemberdayaan zakat untuk kesejahteraan kaum dhu’afa mengingat potensi zakat khususnya di Klaten sangat besar. Sebagai sebuah lembaga pengumpul dan pengelola dana publik Baznas harus mampu memberikan motivasi dan semangat berzakat kepada para muzakky (yang berzakat) untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah dari harta yang mereka miliki kepada para mustahik (yang berhak menerima zakat), tegas H.Anif Solikhin, S.Ag,MSI dalam sambutannya.
Diharapkan awal 2016 pengurus Baznas Kab.Klaten sudah terbentuk, pengurus harus dari profesional dan tidak boleh dari unsur pemerintah, agar pengelolaanya lebih profesional, tuturnya.
Seluruh pegawai di Kemenag Klaten Insya Allah telah melaksanakan gerakan 2,5% dari gaji untuk zakat dan disalurkan melalui Baznas kabupaten untuk ditasharufkan diseluruh wilayah Kab.Klaten. Kemenag sebagai pembina zakat, diharapkan semua teman-teman satker bisa menyetorkan dana zakat untuk dikelola Baznas Kabupaten, tegas Anif.
Dalam sesi pertama yang disampaikan narasumber H.Ahmad Hafidh, S.Ag,M.Ag Lektor IAIN Surakarta, mengupas tuntas tentang aktualisasi fiqih zakat. Prinsip-prinsip pengelolaan (tasharuf) zakat meliputi keyakinan agama, pemerataan dan keadilan yaitu spirit berbagi secara lebih merata dan turut mewujudkan keseimbangan dan keadilan. Produktifitas, zakat wajar wajib dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Nalar, tanggung jawab sosial yang dapat dipahami secara rasional. Kebebasan, zakat hanya dibayarkan oleh orang-orang yang merdeka, sehat jasmani rohani dan mempunyai tanggung jawab serta memenuhi standar seorang mukallaf pembayar zakat. Serta etik dan kewajaran, dipungut dengan ketentuan yang sangat mempertimbangkan kepentingan subyek yang dipungut, jelas Hafidh.
Untuk sesi yang kedua dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Zakat yang disampaikan oleh H.Anif Solikhin, S.Ag, MSI Kasubbag TU Kemenag Klaten.(AgusJun)