Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten memastikan layanan di KUA, baik akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19.
Layanan akad nikah di masa Pandemi Covid-19 kembali dibuka dengan persyaratan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Jika aturan protokol Covid-19 tidak diterapkan, maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk menolak melakukan layanan akad nikah,” kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin kepada humas, (8/6).
Kata Anif, ada beberapa aturan yang harus ditaati bagi masyarakat yang akan melakukan pernikahan, termasuk pembatasan jumlah tamu yang hadir di satu ruangan.
Dalam satu ruangan, lanjutnya, maksimal dihadiri 20 orang tidak bisa lebih dan harus menggunakan masker dan sebelumnya cuci tangan. Kemudian, Penghulu dan pengantin harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), masker dan disediakan tempat cuci tangan.
Selian itu, seluruh pegawai KUA dilengkapi ADP, termasuk Face shield adalah alat pelindung wajah mirip perisai yang dibuat dari plastik /mika, ungkap Anif.
“Jadi semua pakai masker, sarung tangan dan jaga jarak minimal satu meter, di masa yang penuh kebahagian bagi pasangan pengantin ini, kita minta sama-sama saling menjaga, karena kondisi sekarang masih wabah virus Covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anif mengaku para penghulu dan seluruh pegawai KUA ini harus terlindung dan tidak terinfeksi saat memberikan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kakankemenag berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Pemerintah dan Kementerian Agama akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.
Layani masyarakat sebaik-baiknya dengan tetap terapkan aturan protokol kesehatan, sambil memberikan sosialisasi pada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, imbuhnya.(ys_aj)