Klaten-Kegiatan Sosialisasi dan Asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, (19/10) di gedung Al Ikhlas Kemenag Klaten. Sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dan asistensi LHKASN tahap IV melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI 15 Oktober 2020.
Untuk itulah Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana meminta agar dalam mengisi formulir LHKASN secara online, dapat menuliskan dengan sejujurnya tentang harta yang dimiliki.
“Pengisian ini wajib berlaku bagi seluruh untuk melaporkan harta kekayaannya dalam LHKASN, tolong diisi yang jujur pada diri sendiri, karena yang mengetahui harta ASN sendiri,” tandasnya.
“Melalui sosialisasi dan asistensi ini diharapkan bisa menyelesaikan pengisian LHKASN dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasubbag TU mengatakan, pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas.
Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, ungkapnya.
Ini salah satu upaya membentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas, sebagai upaya mencegah pelayahgunaan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Usai paparan Kasubbag TU dan Analis Kepegawaian, kemudianan penjelasan dan bimbingan teknis pengisian aplikasi LHKASN secara online pada https://siharka.menpan.go.id, dipandu oleh Kepegawaian dan Keuangan. Kegiatan ini diikuti 67 orang, yang merupakan ASN dari CPNS tahun 2018 yang belum mengisi LHKASN.(aj)