Klaten- KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat, untuk itu KUA harus benar-benar bersih melayani. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi penetapan Kementerian Agama Kabupaten sebagai pilot project zona integritas menuju wilayah bebas korupsi/WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani/WBBM yang telah disosialisasikan pada waktu yang lalu dengan menghadirkan narasumber Kabag TU Kanwil Prov Jateng. Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama dan harus siap dievaluasi persemester, demikian yang disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Klaten M Yusuf dalam rakor bersama 26 kepala KU dan jajaran Bimas Islam (10/03) yang bertempat di KUA Kec. Klaten Utara.
Untuk itu KUA harus “nyengkuyung”/bersama-sama komitmen Kepala KUA dan ASN yang ada didaerah untuk mensukseskan dan punya andil yang sangat besar untuk mendukung Kemenag Klaten sebagai pilot project ZI, tugas KUA tidak hanya masalah nikah, tetapi sangat luas dan komplek, tegas Yusuf
Disampaikan Yusuf, jangan ada lagi pungutan biaya (pungli/gratifikasi) di luar ketentuan yang berlaku, soal pembayaran nikah, prosedurnya bila menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif sebesar Rp 600.000, ini tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk, ungkapnya.
Namun, kata Yusuf, saya sudah berkali-kali dalam beberapa pembinaan dan koordinasi KUA mengatakan dan berhati-hati kepada seluruh KUA di Klaten agar dalam melayani masyarakat tidak ada biaya serupiahpun alias gratis/Rp.0, hingga saat ini Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan ada biaya tambahan pernikahan, sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, tegas Yusuf.
Jangan ada dumas (pengaduan masyarakat) terkait pelayanan nikah di KUA, karena jika ada dumas harus segera ditindaklanjuti, ujarnya.
Yusuf menekankan jangan pernah sekali-sekali menarik pungutan terhadap masyarakat, agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya serta selalu menjalin kerjasamanya yang baik dengan lintas sektoral pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemimpin ormas sehingga khususnya pelayanan nikah di Kab. Klaten berjalan baik dan bersih dari pungutan liar dan gratifikasi, juga tidak ada dumas terkait pelayanan di KUA, sehingga ZI dapat terlaksana dengan baik, harap Yusuf.
Menanggapi masalah pencurian buku nikah di wilayah lain, Yusuf mengingatkan agar hati-hati dengan stok buku nikah yang ada di KUA, simpan yang baik di tempat yang aman, selalu cek dengan baik dan benar. Bulan maret ini Bimas Islam akan mengadakan lomba KUA teladan, keluarga sakinah, MQK dan KTI masing-masing kawedanan.
Sudah menjadi tuntutan untuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan di KUA sangat tinggi dari berbagai elemen masyarakat. Oleh karena itu seluruh jajaran KUA yang ada didaerah harus menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi. Jangan ada pungutan liar dan gratifikasi di KUA, ini semua merupakan komponen yang sangat penting dalam membangun ZI menuju WBK dan WBBM, mari kita dukung pilot project ini, imbuhnya.(AgusJun)