Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan Rapat Koordinasi evaluasi pencairan dana BOS triwulan 1 dan rencana pencairan dana BOS triwulan 2 tahun 2016 bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri Kepala dan bendahara BOS MI/MTs/MA swasta dilingkungan Kantor Kemenag Klaten (4/5)
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
“Suparta mengingatkan agar SPJ BOS triwulan 1 harus tepat waktu pelaporannya, dan persyaratan pencairan BOS triwulan 2 segera disusun sebaik-baiknya”.
Persyaratan pencairan dana BOS triwulan 2 yaitu : SPJ BOS triwulan 1 Asli (tidak dijilid terlebih dahulu), pernyataan tentang jumlah siswa madrasah (formulir BOS 02A/02B/02/C), Lampiran BOS 02A/02B/02C (Juknis BOS halaman 38), RKAM 1 tahun (format BOS K-1) dan RKAM triwulan (format BOS K-2), realisasi penggunaan dana BOS triwulan 1, jelas Suparta.
Hasil yang diharapkan dari diadakan Rakor Bantuan Operasional sekolah (BOS) ini adalah dapat memberikan informasi dan koordinasi pada seluruh pengelola Dana BOS di masing-masing Madrasah agar ketepatan dalam penyaluran dan pelaporan penggunaan dana BOS yang sesuai dengan juknis yang berlaku.(AgusJun)