27 Januari 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Zakat Dan Wakaf

Kemenag Serahkan Piagam NPSN Kepada 466 Lembaga

oleh admin
Juni 6, 2018
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Kemenag Serahkan Piagam NPSN Kepada 466 Lembaga
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Kasi Pendidikan Madasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Waznan Fauzi memberikan sambutan dan arahan sekaligus menyerahkan Piagam NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) secara simbolis kepada 466 lembaga yaitu RA/BA, MIN/S, MTsN/S dan MAN/S, yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kabupaten Klaten, Selasa (5/6).

Waznan Fauzi mengatakan, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya, ungkapnya.

NPSN ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan, tandas Waznan.

Manajemen pengelolaan data sekolah dalam skala nasional sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Mudah-mudahan, kemudahan yang akan kita peroleh dengan memberikan nomor pokok ini, lebih memudahkan lagi pengelolaan RA/BA dan Madrasah di tahun-tahun yang akan datang, harapnya.

Perkembangan pengelolaan madrasah di bawah Kementerian Agama dapat terpantau dan bisa mengetahui kebutuhan lembaga pendidikan yang menjadi salah satu kontribusi pembangunan terhadap bangsa.

Saya yakin, para peserta didik, para guru, termasuk lembaga yang mengelola Madrasah ada ciri khas pembelajaran keagamaan yang memang itu harus, demi masa depan generasi kita, imbuhnya.(aj)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Selama Bulan Ramadan Kakankemenag Tarling di 8 Tempat

Artikel Selanjutnya

Kakankemenag Klaten Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Penghulu

Artikel Terkait

UPZ Kemenag Klaten Distribusikan Rp.218.700.000 Zakat ASN
Berita

UPZ Kemenag Klaten Distribusikan Rp.218.700.000 Zakat ASN

oleh adminweb
24 Okt 2022
0

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Klaten mendistribusikan Zakat ASN yang bertempat di Aula Al...

Selanjutnya
Pembinaan ASN, Upaya Tingkatkan Kinerja Pegawai

Pembinaan ASN, Upaya Tingkatkan Kinerja Pegawai

05 Jun 2022
Kakankemenag Klaten Terima Kunjungan Lembaga Agama Kristen

Kakankemenag Klaten Terima Kunjungan Lembaga Agama Kristen

06 Apr 2022

Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

24 Feb 2022
Kemenag Klaten Gelar Sosialisasi Teknik Penyusunan Soal Ujian Madrasah

Kemenag Klaten Gelar Sosialisasi Teknik Penyusunan Soal Ujian Madrasah

22 Feb 2022
Kerja Bhakti Membersihkan Candi, Bina Kerukunan Umat Lintas Agama

Kerja Bhakti Membersihkan Candi, Bina Kerukunan Umat Lintas Agama

13 Feb 2022
Artikel Selanjutnya
Kakankemenag Klaten Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Penghulu

Kakankemenag Klaten Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Penghulu

Hari Pertama Masuk Kantor, ASN Kemenag Klaten Tidak Ada Yang Bolos

Hari Pertama Masuk Kantor, ASN Kemenag Klaten Tidak Ada Yang Bolos

Mantapkan Ibadah Haji, 976 Calhaj Klaten Ikuti Manasik Haji Massal

Mantapkan Ibadah Haji, 976 Calhaj Klaten Ikuti Manasik Haji Massal

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.