Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten kembali membuka seleksi tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS.
Hal ini dikarenakan untuk mengisi kekosongan PAI Non PNS sebanyak 24 orang. Pendaftaran kini resmi dibuka terhitung sejak tanggal 8-26 November.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Hartanto di ruang kerjanya menerangkan bahwa rekrutmen tersebut merupakan penjaringan untuk menggantikan kekosongan PAI Non PNS yang tidak masuk passing grade, sebanyak 24 orang dari total 208 orang yang dibutuhkan, Selasa (26/11).
“Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah mereka yang melaksanakan penyuluhan di masyarakat dan akan menjadi ujung tombak Kementerian agama dalam hal syiar agama,” terangnya.
Terkait syarat yang mendasar, kata dia, sejatinya penyuluh agama Islam harus memiliki pengetahuan agama yang luas, serta mengerti akan kebutuhan spritual masyarakat di wilayah binaannya tersebut.
“Antusiasme masyarakat Klaten untuk menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS ini sangat tinggi, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan proses seleksi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu Seleksi Administrasi, tes tertulis dan wawancara,” kata Hartanto.
Disamping itu ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya yaitu Usia minimal 22 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mengikuti seleksi, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili, Pendidikan Sarjana (S1) Keagamaan atau sederajat, dapat menerima peserta berpendidikan SLTA atau sederajat namun diketahui kiprah dan pengabdiannya di tengah masyarakat sebagai pelaku dakwah yang dikuatkan oleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau kelompok kerja penyuluh agama Islam fungsional Kabupaten.
Sementara itu petugas pendaftaran Muhtar mengatakan, diperkirakan pendaftar PAI Non-PNS ini akan mencapai kuota sampai dengan penutupan sore nanti, sampai siang ini sudah 130 orang yang mendaftar.
“Hari ini (26/11) merupakan hari terakhir pendaftaran sampai sore sesua jam kerja, dan akan dilayani sampai habis penfataran pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.(mt_aj)