Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar rakor SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Senin (25/7) berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, seluruh Pejabat Struktural, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Pengawas Pendidikan, Kepala MIN, MTsN dan MAN.
Kakankemenag Kabupaten Klaten Anif Solikhin mengatakan, Kementerian Agama untuk bersinergi menggerakkan bersama seluruh tokoh agama, penyuluh dan ASN untuk mengkampanyekan secara masif serta penerapan prokes 5M guna memutus mata rantai Covid 19 yang sangat membahayakan ini.
“Klaten menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Tengah, karena terjadi peningkatan yang sangat signifikan, ini menjadi perhatian serius bersama agar bisa dikendalikan,” tandasnya.
Lebih lanjut Anif Solikhin mengatakan seluruh jajaran Kemenag Klaten diminta untuk mensosialisasikan SE Menag No 20 Tahun 2021 dimanapun berada, ungkap Anif.
“ASN selain melaksanakan tugas kedinasan sesuai tuposinya masing-masing, ada tambahan tugas melaksanakan perintah atasan langsung berupa sosialisasi prokes 5M kapanpun dan dimanapun berada,” pintanya.
Silahkan dalam memberikan sosialisasi dengan media apapun dengan menyasar pada masyarakat sekitar, bisa lingkungan tempat tinggal juga melalui bentuk apapun, katanya.
Selain itu koordinasi antara Kemenag Klaten, Pemda, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar proses sosialisasi berjalan dengan efektif, untuk menangani pandemi saat ini membutuhkan peran berbagai lapisan masyarakat. “Kami mengajak agar semua tokoh agama, ormas keagamaan, maupun tokoh masyarakat bisa berperan dalam menanggulangi dan memutus mata rantai Covid 19,” imbuhnya.(aj)