Klaten-Kerukunan merupakan kebutuhan, tidak hanya sekarang tapi masa yang akan datang juga, anak cucu kita juga harus selalu membina kerukunan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jateng Musta’in Ahmad saat mengukuhkan Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten sebagai desa sadar kerukunan tahun 2021 sekaligus pembinaan PKUB (Paguyuban Kerukunan Umat Beragama) di tingkat Kecamatan, Sabtu (21/8) bertempat Pendopo desa Jonggrangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Klaten, Kepala Kemenag Kab. Klaten, Kesbangpol Klaten, Ketua FKUB Jawa Tengah, FKUB Kab. Klaten, dan Ketua PKUB Kecamatan se Kabupaten Klaten.
“Kerukunan adalah modal, karena dengan kerukunan kita bisa beribadah dengan baik, bisa bekerja dengan baik, bisa belajar dengan baik, bisa bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik, dan dengan rukun kita bisa berprestasi,” tandas Musta’in.
Apresiasi dan terima kasih Bupati Klaten, FKUB, MUI, Kemenag, Pemerintah Desa dan semua saja atas ketekunan, kesabaran membina kerukunan, ini menjadi landasan membangun prestasi, katanya.
Selanjutnya, dalam menghadapi pandemi, sudah banyak usaha kita lakukan, tetapi pandemi belum mau menyerah, untuk itu kita harus menggunakan karunia terbesar Allah, yaitu akal, ungkapnya.
“Kita harus meniru tempat ibadah, ironis jika tempat ibadah meniru pasar, meniru terminal, karena ruh kita sejak membangun negara adalah spritual keagamaan, Jangan lengah, jangan menyerah, protokol kesehatan 5M+1D, karena hanya dengan ridho Allah Covid datang dan pergi,” tegas Kakanwil.
Musta’in Ahmad berharap, Paguyuban Kerukunan Umat Beragama dan Desa Sadar Kerukunan Desa Jonggrangan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
“Kita berharap, ini menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di tingkat kabupaten kota di Jawa Tengah dalam merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat,” ujarnya.
Desa Jonggrangan ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan karena telah memenuhi beberapa persyaratan dan kriteri yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan Nomor 678 Tahun 2021 tanggal 3 Juni 2021, jelasnya
“Desa Jonggrangan ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan karena di desa tersebut memiliki keragaman sejumlah agama, serta tidak terjadi konflik agama selama beberapa dekade dan juga keberagaman tempat ibadah yang bisa hidup berdampingan satu dengan yang lainnya,” katanya.(sm_aj)