Klaten-Dalam rangka evaluasi tindak lanjut dan menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid 19, Kemenag Klaten adakan rakor singkat dan terbatas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin menuturkan koordinasi ini sangat penting mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat tidak kondusif yang disebabkan oleh penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
“Kepala KUA, penghulu dan penyuluh ujung tombak Kemenag edukasi pencegahan penyebaran pandemi Covid 19,” demikian disampaikan Kakankemenag Klaten, Selasa (5/5) dihadapan Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kemenag Klaten yang digelar di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kami mengajak seluruh komponen yang ada di KUA ini untuk bersinergi dan bahu membahu terus menerus guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk memerangi covid 19, memberikan pencerahan kepada masyarakat, sosialisasi kepada masyarakat perihal panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid 19 ini, tutur Anif.
“Masa pandemi ini, penyuluh cerdas berperan sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam upaya edukasi cegah tangkal dan memutus mata rantai sebaran Covid-19,” pesan Kakankemenag.
SE Menag No 6 tahun 2020 harus terus dikawal dan di edukasikan ke masyarakat, sebagai upaya pencegahan Covid 19 dan panduan beribadah selama pandemi, tandas Anif.
Selain itu, panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat muslim di Indonesia dari resiko Covid 19.
Ini sebagai upaya agar seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Klaten benar-benar mengetahui SE Menteri Agama RI ini dan tidak terjadi kesimpangsiuran yang membuat masyarakat bingung, imbuh Anif.(rd_aj)