26 Maret 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Agama Islam

Pendaftaran dan Pembatalan Haji Dibatasi Maksimal 5 Orang per Hari

oleh admin
Mei 5, 2020
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Pendaftaran dan Pembatalan Haji Dibatasi Maksimal 5 Orang per Hari
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Kementerian Agama membatasi pendaftar dan pembatalan jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular dibatasi maksimal 5 orang per hari,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Klaten M Yusuf ketika diwawancara humas, Senin  (4/5).

Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. “Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” tandas Yusuf.

“Kebijakan tersebut diambil Kemenag dalam rangka turut mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang telah menjadi pandemi,” terangnya

Oleh karena itu, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. Setelah kuota per hari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya, jelasnya.

Ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Kemenag RI nomor 24002 tahun 2020 tentang Penyesuaian Mekanisme Pelayanan dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, disebutkan pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler dibatasi maksimal 5 orang per hari.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, pembatasan pendaftar haji ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan massa dan saling jaga jarak, imbuhnya.(nn_aj)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

UPZ Kemenag Klaten Peduli Dampak Covid 19

Artikel Selanjutnya

Penghulu dan Penyuluh Ujung Tombak Edukasi Pencegahan Covid 19

Artikel Terkait

Sosialisasi Pelaksanaan Haji Tahun 2022 Kemenag Klaten
Pendidikan Agama Islam

Sosialisasi Pelaksanaan Haji Tahun 2022 Kemenag Klaten

oleh admin
16 Mar 2022
0

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Haji Tahun 2022 angkatan...

Selanjutnya
Poskestren, Wujudkan Pesantren yang Sehat

Poskestren, Wujudkan Pesantren yang Sehat

22 Feb 2022

Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun 2021

21 Jan 2022
IGRA Klaten Adakan Workshop Stimulasi Tingkatkan Kemampuan Motorik Melalui Origami Berkarakter

IGRA Klaten Adakan Workshop Stimulasi Tingkatkan Kemampuan Motorik Melalui Origami Berkarakter

18 Jan 2022

Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021

07 Jan 2022

Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 31 Tahun 2021 Tentang Hari Amal Bhakti/HAB Ke 76 Kementerian Agama RI Tahun 2022

20 Des 2021
Artikel Selanjutnya
Penghulu dan Penyuluh Ujung Tombak Edukasi Pencegahan Covid 19

Penghulu dan Penyuluh Ujung Tombak Edukasi Pencegahan Covid 19

UPZ Kemenag Klaten Bagikan Sembako Peduli Covid 19

UPZ Kemenag Klaten Bagikan Sembako Peduli Covid 19

MTsN 1 Klaten Gelar Lomba Kreatifitas Dari Rumah

MTsN 1 Klaten Gelar Lomba Kreatifitas Dari Rumah

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.