Klaten-Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Klaten mengadakan pembinaan nadzir wakaf Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas (22/9) yang dihadiri 56 orang dari unsur BWI, Nadzir, ormas, penyuluh dan pegawai KUA yang mengurusi wakaf.
Berbagai hal yang berkenaan dengan wakaf, termasuk harta yang diwakafkan, peruntukan harta wakaf, nadzir wakaf serta pengelolaanya secara profesional. Dan barang yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga pada benda yang bergerak seperti uang, saham dan lainnya, dan juga pembinaan wakaf, untuk mengoptimalkan peran nadzir wakaf terhadap keberhasilan, pemanfaatan harta wakaf, dan juga agar terwujudnya para nadzir yang amanah dan professional, demikian yang disampaikan Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten. Hj.Retna Fitrothin,S.Ag dalam laporannya.
H.Cahyono, SH Kepala BPN Kab. Klaten dalam sesi pertama menjelaskan aktualisasi wakaf. Pemberi wakaf disebut wakif yaitu terdiri dari wakif perseorangan (seseorang atau beberapa orang pemilik tanah yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum), wakif badan hukum (badan hukum yang dapat melakukan perwakafan tanah milik yaitu badan hukum tertentu/bank pemerintah dan Lembaga Keagamaan dan Lembaga Sosial). Sekaligus menyerahkan sertifikat tanah wakaf.
Tanah yang diwakafkan adalah tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, tanah yang bebas dari sengketa/perkara dan sitaan, tanah yang jelas batas-batasnya, tanah yang jelas keberadaannya, tegas Cahyono.
Selain itu Cahyono menjelaskan tata cara perwakafan, kewajiban PPAIW, pendaftaran hak tanah wakaf, penyimpanan dan pemeliharaan tanah wakaf, dan perubahan tanah wakaf.
Selanjutnya sesi ke dua Sosialisasi undang-undang zakat disampaikan oleh Drs.H.Fauzi, Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Wonogiri. (AgusJun)