Klaten-Kementerian Agama membatasi pendaftar dan pembatalan jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular dibatasi maksimal 5 orang per hari,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Klaten M Yusuf ketika diwawancara humas, Senin (4/5).
Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. “Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” tandas Yusuf.
“Kebijakan tersebut diambil Kemenag dalam rangka turut mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang telah menjadi pandemi,” terangnya
Oleh karena itu, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. Setelah kuota per hari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya, jelasnya.
Ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Kemenag RI nomor 24002 tahun 2020 tentang Penyesuaian Mekanisme Pelayanan dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, disebutkan pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler dibatasi maksimal 5 orang per hari.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, pembatasan pendaftar haji ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan massa dan saling jaga jarak, imbuhnya.(nn_aj)