Klaten-Pelaksanaan Dana BOS tahun 2015 memang berbeda dengan tahun 2014, Pelaksanaan Bos tahun 2014 dikelola oleh Kanwil Kemenag Prov Jateng, tetapi untuk tahun 2015 penanganan dilimpahkan ditingkat Kabupaten, oleh karena itu dana BOS tahun ini agak terlambat.
Kepada bapak dan ibu kami mohon sosialisasi ini agar diperhatikan betul dalam pemahamannya, agar penanganan pelaksanaan penggunaan dana BOS sesuai dengan juklak dan juknis, jangan sampai menyimpang dengan aturan tersebut terutama Bendahara BOS harus beramanah. Demikian disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Drs. Wahib selaku ketua panitia dalam sosialisasi BOS yang diselenggarakan di Hotel Galuh Prambanan (9/9) yang diikuti oleh 116 peserta dari Pengawas, PPK BOS, Bendahara Madrasah Negeri maupun Swasta dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten.
Ditambahkan Wahib, sosialisasi ini berdasarkan Undang-undang No. 10 th 2003, peraturan pemerintah No 17 th 2010 dan peraturan menteri pendidikan No.9 th 2009, dengan Anggaran DIPA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten Drs.H.Mustari M.Pd.I menyampaikan sambutanya sekaligus membuka acara tersebut beliau mengucapkan terima kasih atas kerja sama bapak ibu dalam mendidik siswa siswi di Madrasah semoga bisa menjadi anak didik yang berkwalitas, bisa untuk dasar melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Alhamdulillah dalam pelaksaan pencairan sertifikasi guru dilingkungan Kan Kemenag Kab.Klaten dalam pemeriksaan Irjen tidak ada kendala permasalahan, maka dari itu semua tugas guru harus didasari dengan tuntunan agama, tegas Mustari
Selanjutnya dalam kegiatan ini, materi pengelolaan BOS dalam upaya mensukseskan Visi dan Misi Kan Kemenag Kab.Klaten dengan arasumber Kakankemenag Kab.Klaten, materi ke dua kebijaksanaan Kanwil Kemenag Prov Jateng mengenai BOS 2015 dengan narasumber dari Kanwil.
Untuk materi teknis pengelolaan BOS akun 52 tahun 2015 dengan narasumber dari kanwil Kemenag Prov Jateng, materi selanjutnya membuat laporan pertanggung jawaban BOS akun 52 dengan baik dan benar dengan narasumber dari BPKP DIY, materi yang terahkir penjelasan perpajakan dengan nara sumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten.(Swd)