Klaten (humas) — Dalam rangka untuk memetakan kompetensi, guna memastikan bahwa guru memiliki profesionalisme yang baik, Kantor Kementerian Agama laksanakan asesmen kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan (AK GTK) Madrasah.
AKGTK Madrasah adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK madrasah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sekaligus amanah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Tujuannya adalah melakukan pemetaan kompetensi guru-guru kita dan sebagai acuan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan madrasah di masa depan,”
Hal tersebut disampaikan Kakankemenag Kabupaten Klaten, Anif Solikhin saat Monitoring pelaksanaan AKG di MTs Negeri 1 Klaten. (sm/ea)