25 Maret 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Jangan sampai tersangkut masalah hukum

oleh admin
Agustus 20, 2015
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Jangan sampai tersangkut masalah hukum
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Kementerian Agama dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, Menteri Agama telah mencanangkan bahwa instansi Kemenag siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan tujuan dari pencanangan tersebut agar predikat korupsi, kolusi dan nepotisme tidak melekat pada Kementerian Agama. Kankemenag Kab. Klaten mengadakan pembinaan hukum bagi PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten (18/8) yang bertempat di aula Al Ikhlas dihadiri 80 orang yang terdiri dari Kasi/gara, Ka.KUA, Kepala Madrasah, Ka.TU Madrasah dan pengawas pendidikan agama.

Dalam sambutan dan sekaligus membuka acara ini, Kakankemenag Kab. Klaten Drs.H.Mustari,M.Pd.I mengatakan misi Kementerian Agama yang ke lima yaitu mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa, ini sesuai dengan tema kegiatan ini, tegas Mustari. Semoga acara ini dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari di tempat kerja masing-masing, tambahnya.

Keberhasilan upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara intensif, serius, dan sungguh-sungguh yang diwujudkan melalui program atau tindakan yang nyata. Upaya ini juga harus dilaksanakan bersama secara terpadu dan komprehensif, yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, terutama oleh instansi pemerintah dan aparatur negara, ucap H.Hartanto,SH Kasubbag Hukum dan KUB dari Kanwil Prov Jateng selaku narasumber.

Upaya Kementerian Agama dalam men­sukseskan pelaksanaan pembangunan ZI-WBK/WBBM dan reformasi birokrasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi misi Kementerian Agama serta mendorong tercapainya tujuan pembangunan Nasional, tambah Hartanto.

 

PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menjadi dasar penanganan pelanggaran PNS secara menyeluruh. Klasifikasi kasus pelanggaran disiplin berdasarkan pengaduan masyarakat dan pelanggaran disiplin PNS yang sudah diketahui internal/temuan internal. Dijelaskan Hartanto prinsip penanganan secara obyektifitas, berdasarkan bukti/fakta yang dapat dinilai berdasarkan kriterian tertentu. Validitas, mempunyai relevansi yang substantif dengan tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintah, selain itu koordinasi, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, transparansi, azas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap pelapor dan saksi, jelasnya. Mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya dan harus tahu aturan yang berlaku, agar kita tidak tersangkut masalah hukum, ajak Hartanto.

Ditambahkan, kriteria  dumas yang ditindaklanjuti diantaranya obyektif tidak bersifat fitnah, dimaksudkan untuk perbaikan, berikan fakta dengan jelas dan lengkap, beritahukan indikasi pelanggaran penyimpangan penyelewengan penyalahgunaan wewenang, dan kesalahan/kelemahan yang terjadi, jelaskan ketentuan yang dilanggar, pelapor cantumkan identitas secara jelas dan lengkap.

Hadir Ketua ULP Kanwil Kemenag Prov. Jateng Drs.H.Sofia Nur, M.Pd menyampaikankegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa secara jelas, pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya.(AgusJun)

 

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemerdekaan diisi dengan kerja dan karya nyata

Artikel Selanjutnya

Mari kita dukung Baznas Klaten

Artikel Terkait

Kemenag Klaten Kampanyekan Program Mandatori Halal
Berita

Kemenag Klaten Kampanyekan Program Mandatori Halal

oleh adminweb
21 Mar 2023
0

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar Kampanye Mandatory Halal, Sabtu (18/3) di Wisata Kuliner Jalan Bhali dan akan dilanjutkan pada...

Selanjutnya
Konsolidasi dan Verifikasi Data Jemaah Haji Tahun 2023

Konsolidasi dan Verifikasi Data Jemaah Haji Tahun 2023

21 Mar 2023
Asesmen Madrasah, Semangat Luar Biasa Siswa Disabilitas Tuna Netra MAN 2 Klaten

Asesmen Madrasah, Semangat Luar Biasa Siswa Disabilitas Tuna Netra MAN 2 Klaten

16 Mar 2023
Menuju Pusat Layanan Keagamaan, Kemenag Klaten Gelar Capacity Building Revitalisasi KUA

Menuju Pusat Layanan Keagamaan, Kemenag Klaten Gelar Capacity Building Revitalisasi KUA

13 Mar 2023
Tertarik PKUB, FKUB Banjarnegara Studi Komparasi ke FKUB Klaten

Tertarik PKUB, FKUB Banjarnegara Studi Komparasi ke FKUB Klaten

06 Mar 2023
SAPA PONPES,Sinergitas Kemenag Klaten dan Ponpes

SAPA PONPES,Sinergitas Kemenag Klaten dan Ponpes

24 Feb 2023
Artikel Selanjutnya
Mari kita dukung Baznas Klaten

Mari kita dukung Baznas Klaten

Data EMIS memudahkan pelaporan dan pendataan Madin

Data EMIS memudahkan pelaporan dan pendataan Madin

Guru PAI harus memiliki nilai plus

Guru PAI harus memiliki nilai plus

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.