Klaten-Kasi Bimas Islam Kemenag Klaten Hartanto menyerahkan Surat Tugas kepada 208 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS 2020-2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Klaten dihadiri seluruh PAI Non PNS dan 26 Kepala KUA se Kab. Klaten di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, Kamis (23/1) .
Hartanto mengatakan, surat tugas diberikan kepada penyuluh yang telah dinyatakan lulus seleksi. “Penyuluh ini semuanya sudah terhitung masa tugas mulai dari 1 Januari 2020,” ujarnya.
Kepada seluruh PAI Non PNS yang akan menerima Surat Tugas untuk benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh, siap bekerja yang merupakan perpanjangan tangan Kantor Kemenag Klaten dalam bidang penerangan agama Islam dan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang ilmu agama kepada masyarakat, tandasnya.
Surat Tugas dibagikan lebih dahulu agar PAI Non PNS sudah mulai dan siap bekerja sebagai penyuluh, meskipun SK masih dalam proses, ungkapnya.
Ditambahkan Hartanto, seluruh penyuluh PAI non PNS harus bisa menerapkan program-program kepenyuluhan di tengah masyarakat, karena penyuluh bukan hanya harus ceramah, tetapi ada juga sebagai pencerah.
“Membangkitkan semangat generasi muda yang berada di tengah masyarakat itu untuk semangat mengaji, kesadarannya, dan nantinya mereka juga akan mengisi penyuluhan atau santapan rohani bagi masyarakat,” paparnya.
Masyarakat ikut serta memantau, dan kepada seluruh penyuluh agar segera melaksanakan tugas walaupun mereka sudah melaksanakannya semenjak mereka dinyatakan lulus seleksi, sehingga keberadaan PAI benar-benar dirasakan manfaatnya, katanya.
PAI merupakan ujung tombak pembinaan keagamaan dan sebagai objek sasaran masyarakat dalam meminta pencerahan masalah keagamaan.
“Sampaikanlah Informasi Pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat dengan delapan program inti penyuluhan yaitu Penyuluhan Zakat, Wakaf, Buta aksara Al-quran, Nikah/Rujuk, Kemesjidan, Penyalah Gunaan Narkoba, Kerukunan Umat dan Produk Halal dalam rangka pelayanan keumatan,” imbuhnya (ds_aj)