Klaten-Terkait rekomendasi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten tidak akan mempersulit, asalkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin, saat memberikan pembinaan dalam rakor tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kemenag Klaten yang dihadiri seluruh tim bertempat di ruang kepala, Kamis (16/1).
“Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten bertugas memberikan rekomendasi IMB pendirian rumah ibadah, yang memberi izin pendirian rumah ibadah tetap Pemerintah Daerah/Bupati,” jelas Anif.
“Maka jika ada pengajuan permohonan rekomendasi IMB rumah ibadah, Kemenag Klaten akan memverifikasi berkas pengajuan yang masuk untuk diteliti kelengkapan syarat-syaratnya yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2006, seluruh tim harus tahu dan mengerti tentang PBM ini,” tambah Anif.
Adanya permintaan surat rekomendasi IMB Masjid Miftahul Jannah Dukuh Jogoprayan Desa Jogoprayan Gantiwarno, Kakankemenag mengharapkan agar seluruh tim benar-benar memvalidasi pengajuan proposal agar tidak ada masalah dikemudian hari.
Kakankemenag menguraikan, prosedur pengajuan atau permohonannya yaitu, panitia pembangunan atau pengurus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag dan FKUB dengan perihal Permohonan Rekomendasi IMB rumah ibadah serta melampirkan SK pengurus atau panitia pembangunan, data izin operasional kegiatan organisasi keagamaan atau yayasan.
Lampiran lainnya diantaranya, pengantar RT/RW, rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Camat, daftar nama pengguna minimal 90 orang serta pendukung atau pernyataan tidak keberatan lingkungan minimal 60 orang dibuktikan dengan foto copy KTP, jelasnya.
“IMB rumah ibadah sangat penting dan wajib dimiliki, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum, menuju kerukunan antar umat beragama, tandas Anif.
Sementara Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana menambahkan, pendirian rumah ibadah dalam PBM itu, memiliki potensi besar dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, sebab terkadang menimbulkan polemik.
Oleh karenanya, pemerintah membuat aturan bahwa rumah ibadah harus memiliki IMB, agar punya legalitas yang resmi dan kerukunan umat beragama tetap terjaga.(ga_aj/)