Klaten-Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pembuatan paspor bagi calon jamaah haji Kabupaten Klaten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menggelar Sosialisasi terkait Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) bagi Jamaah Calon Haji (Calhaj) Tahun 2019M/1440H.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula lantai 2 Koppenda Kemenag Klaten yang diikuti oleh Kepala KUA dan salah satu ASN KUA yang mengurusi penerbitan paspor serta Ketua KBIH,(14/1).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif menyampaikan, Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini pemerintah Indonesia dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara selama jangka waktu tertentu.
Perjalanan ibadah haji dari tanah air sampai ke tanah suci dan melakukan ibadah haji mewajibkan setiap warga negara dalam hal ini adalah Jamaah Haji untuk memiliki paspor haji sebagai syarat utama melakukan perjalanan keluar negeri, tandas Masmin.
Masmin Afif mengungkapkan Kementerian Agama Kabupaten Klaten berperan sangat sentral dalam mengawal dan membimbinng callhaj dalam penerbitan dokumen DPRI, serta memberikan sosialisasi, melakukan verifikasi awal di Kabupaten.
Selanjutnya mendampingi calon haji dalam pengisian formulir Permohonan Penerbitan Paspor dan mendampingi jamaah pada saat pembuatan paspor, untuk tahun ini ada 865 calhaj, tutur Masmin.
Tahapan demi tahapan proses haji, sosialiasai dan koordinasi dari pembuatan paspor, pemberangkatan, proses di tanah suci dan pemulangan haji harus secepat mungkin dilakukan, dengan sosialisasi lebih awal, punya keuntungan jika ada kesalahan bisa teratasi dan terdeteksi segera.
Kepala KUA yang ada di kecamatan sebagai penyambung lidah dari Kemenag, untuk segera memberikan pemahaman kepada masyarakat calhaj dalam proses pembuatan paspor, agar calhaj segera mempersiapkan berkas dokumen yang perlukan, pinta Masmin.
Hal senada disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Klaten M Yusuf, KUA sebagai pendamping dalam pembuatan paspor haji harus paham secara detail tentang proses dan mekanismenya, untuk meminimalisir kekurangan syarat administrasi dan kesalahan dalam penulisan pengisian blangko.
Jati Krisnawati dari Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta secara lengkap menerangkan proses pembuatan paspor dan persyaratan yang harus dimiliki yaitu bukti domisili yaitu e-KTP, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, surat nikah, ijasah terakhir, (dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua) dan KK.(aj)