Klaten-Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tepat sasaran dan tertib dalam administrasinya. Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar rakor Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung dipimpin oleh Kepala Kemenag Klaten bertempat di ruang Pendidikan Madrasah Kemenag Klaten, (8/8).
Masmin Afif Kankemenag Klaten mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengetahui sampai sejauh mana pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut, untuk memantau penyaluran dan penyerapan dana serta penggunaannya secara tepat dengan acuan berdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis) yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama bagi pengelola dana BOS dan BOP sehingga memberikan pemahaman yang benar kepada pihak yang terlibat pada penyelenggaraan program BOS dan BOP, terangnya Kakankemenag.
Peruntukannya tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat, dilakukan sesuai kebutuhan dan tepat waktu didalam menyampaikan pertanggungjawabannya. Diharapkan agar tidak ada temuan jika ada pemeriksaan pengelolaan dana BOS dan BOP.
Pengelolaan dan penggunaan dana BOS ini mengacu pada Juknis yang berlaku. Jangan sekali-kali menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya tanpa melihat petunjuk teknisnya terlebih dahulu, tandas Masmin.
Tim monitoring dan evaluasi ini diharapkan mampu membawa madrasah menjadi lebih baik sesuai dengan semboyan yang selalu disuarakan oleh Kementerian Agama yaitu Madrasah Hebat Bermartabat.
Hal senada di sampaikan Kasi Pendidikan Madrasah, Waznan Fauzi minta pada tim monev agar menyampaikan kepada seluruh Madrasah baik swasta maupun Negeri yang mendapatkan dana BOS untuk mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dan mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku petunjuk. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran.(aj)