Klaten-Birokrasi bersih dan melayani bukan sekedar slogan semata, namun tekad bulan Kementerian Agama seluruh Indonesia.
Pada pelaksanaan apel pagi Rabu (11/1), Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin tegas mengatakan menolak segala bentuk tindakan yang dapat merusak citra dan niat menjadikan instansi yang bersih dan melayani, zona integritas dan wilayah birokrasi bebas korupsi sebagaimana instruksi Sekretaris Jenderal Kemenag RI.
Sebagai wujudnya kata Anif, selain kita menginformasikan dengan mempublikasikan secara transparan dalam bentuk spanduk, banner dan stiker juga harus direalisasikan dengan perbuatan, dengan tidak ada meminta, melakukan pemotongan gaji ASN melakukan pungutan liar (Pungli) di luar aturan atau regulasi yang sah diberlakukan.
Beliau menyampaikan, Sekjen Kemenag telah menerbitkan dan menurunkan instruksi nomor B-8948/B.VIII.3/HM.00.1/12/2016 tahun 2016 tentang publikasi sapu bersih pungli sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, mencegah terhadap praktik pungli sekaligus percepatan reformasi birokrasi, seluruh satuan kerja dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kementerian Agama. Ditambahkan surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor:28278/Kw.11.1/4/HM.00/12/2016 tentang pubikasi sapu bersih pungutan liar, urai Anif.
“Kami menolak pungli dan menyampaikannya kepada masyarakat”, tegasnya.
Anif menginformasikan, apabila masyarakat menemukan tindakan pungli dalam berurusan yang dilakukan oleh ASN Kemenag, dapat langsung mengadukannya kepada tim saber pungli Kemenag, dengan email lapor@saberpungli.id, call canter 082112131323, sms 1193, 08568880881 atau fax ke nomor 021-3453085.
Kita juga telah menginstruksikan kepada seluruh satker baik madrasah dan KUA kecamatan untuk memasang spanduk, banner dan stiker yang telah ditentukan ukurannya sebagai penegasan sikap menolak tindakan pungli dalam bentuk cara apapun, imbuhnya.(aj)