Tugas :
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.