Klaten-KUA Kecamatan sebagai unit teknis terdepan memiliki potensi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kementerian Agama secara menyeluruh dimata masyarakat. Sebagai salah satu unit pelayanan publik. KUA mampu memberikan palayanan kepada masyarakat secara optimal, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Penyusunan stastistik dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga, bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, bimbingan syariah.
“Mengingat besarnya tugas dan fungsi tersebut. KUA harus meningkatkan profesionalismenya dalam melayani masyarakat, untuk itu perlu mendapat perhatian dalam pembinaan dan evaluasi dan penilaian kinerja seluruh unsur yang ada didalamnya. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pencapaian pelayanan pada KUA diperlukan penilaian kinerja, yaitu penilaian KUA Teladan secara berjenjang”, kata Kasi Bimas Islam M Yusuf di acara penilaian KUA teladan yang kebetulan di KUA Kec. Ceper.
Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten dibawah Bimas Islam selama 5 hari melaksanakan penilaian KUA Teladan tingkat Kab.Klaten (21-28/03) yang diikuti oleh perwakilan KUA 5 eks Kawedanan Klaten dari total 26 KUA yang ada di Klaten, diambil satu KUA yang akan mewakili Klaten dalam ajang pemilihan KUA Teladan tingkat provinsi pada bulan Mei ini, jelas Yusuf.
Eks kawedanan Gondang diwakili KUA Jogonalan, eks kawedanan kota diwakili KUA Ngawen, eks kawedanan Jatinom diwakili KUA Kec Polanharjo, eks kawedanan Delanggu diwakili KUA Ceper, eks kawedanan Pedan diwakili KUA Bayat. Dari kelima KUA tersebut akan diikutkan dalam pemilihan KUA Teladan tingkat Prov Jateng.
Kasi Bimas Islam menekankan perlunya sekali penilaian KUA di tingkat Kabupaten untuk memacu semangat kinerja dalam melayani masyarakat. Sarana dan prasarana pendukung, SDM yang handal dan akuntabel jadi tolak ukur keberhasilan.
Yusuf menambahkan bahwa tuntutan dari elemen masyarakat akan pelayanan KUA semakin ditingkatkan dengan “bersih melayani”, transparansi dan tanpa pungutan. Untuk itu diharapkan dengan adanya pemilihan KUA Teladan dapat memacu dan berlomba dalam kemajuan dalam peningkatan pelayanan.
Penyelenggaraan Pemilihan KUA Teladan tahun 2016 ini berpedoman pada Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor : Dj.II/231 tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan, kata Yusuf menambahkan.(AgusJun)