Klaten-ASN wajib melaporkan pajak tahunan secara online. e-Filing pajak atau electronic filing adalah sistem lapor pajak yang dilakukan secara elektronik, baik melalui software atau dilakukan secara online. Online Pajak adalah ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) pajak online resmi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan Nomor KEP-39/PJ/2015 melakukan e-Filing dan menyediakan aplikasi alternatif selain e-SPT. Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten bekerjasama dengan KPP Pratama Klaten mengadakan sosialisasi e-Filing yang diikuti oleh Kasi dan Gara, Kepala KUA, Pengawas Kamad, pengawas dan IGRA dilingkungan Kankemenag Kab. Klaten bertempat di aula Al Ikhlas Kemenag Klaten (11/03).
Pengertian e-Filing Pajak
Pengertian e-Filing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real-time melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Untuk melakukan e-Filing, wajib pajak harus memiliki eFIN pajak terlebih dulu. e-FIN pajak adalah electronic filing identification number atau nomor identitas untuk menggunakan e-Filing agar data pajak Anda dapat dienkripsi dan terjaga kerahasiannya saat lapor pajak online. Bagi Wajib Pajak Pribadi yang menggunakan akses e-Filing pajak dari website DJP, maka perlu mengajukan formulir eFIN pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sedangkan, bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan efiling pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi, perlu mengajukan formulir eFIN pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak, jelas Deta dari KPP Pratama Klaten.
EFIN dikasihkan kepada semua wajib pajak, tidak harus dimintakan ke Kantor Pajak tapi di emailkan melalui email yang aktif sesuai dengan data email yang digunakan waktu PUPNS, jika email tidak aktif maka EFIN bisa diaktifkan di Kantor Pajak Klaten dengan mengisi formulir dan melampirkan foto copy NPWP dan KTP yang masih berlaku, jelasnya.
Berkaitan dengan e-Filing, semua ASN harus bisa melaporkan SPT melalui online dan juga bisa via hp android yang terkoneksikan internet. Selanjutnya Deta menjelaskan secara lengkap dan detail cara-cara melaporkan SPT tahunan melalui online. (AgusJun)