KLATEN-Sebagai tindak lanjut adanya regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang mengatur tentang biaya layanan administrasi pernikahan. Ditambah lagi dengan Surat Ditjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/2/HM.01/2536/2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi. Satgas tersebut terdapat 5 bidang tugas yaitu: Bidang Bimbingan dan Pembinaan, Bidang Publikasi dan Humas, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Pencegahan, serta Bidang Investigasi dan Tindak Lanjut.
Kepala Kemenag Kab. Klaten Drs. H. Mustari, MPdI, dalam apel pagi (09/02) mengukuhkan satgas, yang bertugas untuk melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelayanan KUA. Bukan berarti pelayanan KUA sampai sekarang ini belum baik, tapi diharapkan agar lebih baik lagi, bukan untuk menakut-nakuti dalam bekerja, tetapi dalam rangka untuk saling mengingatkan, imbuhnya Kankemenag. Dalam pengukuhan tersebut, secara simbolis diserahkan kotak pengaduan masyarakat (Dumas) kepada 26 KUA se Kab. Klaten, bagi masyarakat yang ingin melaporkan atas perilaku gratifikasi atau pungli di KUA dapat disampaikan melalui jalur resmi yang telah disediakan tersebut. Berharap hal itu akan berbuah pada terciptanya KUA yang bersih dan bebas dari korupsi, gratifikasi dan pungli.
KUA sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan, KUA dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan keagamaan Islam yang prima dan baik kepada masyarakat umum. “Ini untuk perbaikan pelayanan, maka tidak ada kata lain, dan suatu keharusan bagi Kementerian Agama khususnya bagi KUA untuk segera memperbaiki semua kekurangan itu, meskipun sampai saat pelayanan pada masyarakat sudah bagus, tapi harus ditingkatkan lagi” ungkap Kankemenag.(Jun)
Monitoring dan Evaluasi BOP
Kankemenag Klaten (humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melakukan monitoring dan evaluasi BOP 362...
Selanjutnya