Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
LAMPIRAN SK PERUBAHAN DAN BERITA ACARA STANDAR PELAYANAN 2021 SILAHKAN KLIK "UNDUH"
SelanjutnyaPelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
Copyright © 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten