Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II
Berikut kami informasikan hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang dilaksanakan bulan...
Read moreDetails





















