Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
SK Perubahan dan Berita Acara Standar Pelayanan 2021
LAMPIRAN SK PERUBAHAN DAN BERITA ACARA STANDAR PELAYANAN 2021 SILAHKAN KLIK "UNDUH"
Selanjutnya