Melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi
kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Fungsi Bagian Tata Usaha
a. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. Pengelolaan urusan kepegawaian;
f. Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Kementerian Agama.