1. SATGAS LAYANAN SERTIFIKASI HALAL
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten
A. Produk Layanan
1. Layanan Pendaftaran :
a. Permohonan Baru
b. Permohonan Pembaharuan
c. Perubahan Komposisi Bahan
2. Layanan Konsultasi
B. Alur Permohonan
C. SYARAT PERMOHONAN :
1. Surat permohonan sertifikasi halal – unduh contoh surat (*.docx)
2. Ijin Usaha
a. Nomor Induk Berusaha (NIB),
b. Jika belum memiliki NIB bisa diganti SIUP/IUMK/IUI/API/KTP/NPWP dll.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran – unduh sesuai jenis layanan :
a. Makanan/Minuman/Obat/ Kosmetik (*.xlsx)
b. Rumah Makan/Restoran/Katering (*.xlsx)
c. Rumah Potong Hewan/Unggas (*.xlsx)
d. Jasa (*.xlsx)
e. Barang Gunaan (*.xlsx)
4. SK Penyelia halal – unduh Contoh SK (*. docx) ( dilampiri KTP dan
Daftar Riwayat Hidup Tim Penyelia Halal )
5. Daftar nama produk dan bahan/menu/barang
6. Proses Pengolahan Produk
7. Sistem Jaminan Halal bagi perpanjangan / Surat Keterangan
Sistem Jaminan Halal – unduh contoh surat (*.docx) bagi pendaftaran baru.
D. TATACARA PENDAFTARAN :
1. Secara Langsung / Tatap Muka :
Dokumen persyaratan pendaftaran
( dilampiri softcopy scan dokumen dalam bentuk pdf )
dibawa ke Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Klaten Klaten.
Catatan :
a. Dokumen tidak boleh distaples atau dijilid.
Apabila hendak menyatukan sebagian atau seluruh dokumen
cukup memakai paperclip ataupun binder clip.
b. Dokumen menggunakan kertas A4 (kwarto).
2. Dikirim melalui email :
Dokumen persyaratan pendaftaran dikirim secara online
(daring) dengan cara :
a. Memindai (scan) secara keseluruhan dokumen persyaratan
pendaftaran menjadi 1 (satu) file PDF dengan ukuran maksimal 5 MB;
b. Dikirim ke garasyariahklaten@gmail.com
dengan format subyek sebagai berikut :
Nama Perusahaan_Pendaftaran/Perpanjangan SH_Tanggal Kirim
dengan format tanggal kirimDDMMYYYY.
Contoh : PT … _ Pendaftaran SH_ 19072020
E. TINDAK LANJUT
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap,
berkas permohonan kami kirim ke Satgas Layanan Halal Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya oleh Satgas Layanan Halal Provinsi akan diterbitkan Tanda Terima
Dokumen Permohonan Sertifikasi Halal yang akan kami kirim ke pelaku usaha
sebagai syarat untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan / atau
pengujian produk halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Saat ini LPH adalah LPPOM MUI.
Narahubung Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Klaten (WA) :
1. Hj. Faizatul Umma, S.Ag, MSI (081329317757)
2. Ahmad Asfari (085743175551)
3. Siti Fatimah Rojabiyah, S.Hum (085726976893)
2. KONSULTASI DAN INFORMASI SERTIFIKASI HALAL, ZAKAT DAN WAKAF