Klaten-Adanya serangkaian kejadian teror di tanah air ini, seperti kejadian bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta yang dilakukan oleh pelaku terduga tindak terorisme, menjadikan keprihatinan dan perhatian kita bersama dan peran dari seluruh elemen komponen masyarakat. Polres Klaten dan Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten Deklarasikan Penolakan Radikalisme dan Terorisme yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten Klaten yang dihadiri Kepala Kemenag dan jajarannya, dan penyuluh Agama Islam non PNS yang berjumlah 399 orang (9/8).
Kepala Kemenag Klaten Mustari dalam sambutannya mengatakan, “penyuluh Agama Islam mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”, dalam hal ini Kementerian Agama.
Fungsi Penyuluh Agama Islam adalah sebagai Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Fungsi Advokatif, tanpa adanya penyuluh Agama Islam, mustahil Kemenag akan mampu menjalankan tugas kepenyuluhannya di masyarakat.
Meskipun dengan honor perbulan yang sangat kecil, tetapi penyuluh tetap menjalankan misinya untuk selalu membimbing di tengah-tengah masyarakat untuk terciptanya ukhuwah Islamiyah, ucap Mustari.
Sementara itu Kapolres Klaten Faizal, dihadapan penyuluh menyatakan, dengan pernyataan sikap penolakan terhadap radikalisme dan terorisme tidak hanya diucapkan saja, tetapi diaplikasikan bersama-sama dengan masyarakat.
Penyuluh agama Islam mempunyai peran yang sangat penting dalam menanamkan kerukunan untuk terciptanya rasa aman dan nyaman masyarakat kabupaten Klaten, ucap Faizal.
“Jika ada sekelompok masyarakat pandangan hidupnya sudah membahayakan dan mengancam hidup berbangsa yang sudah menabur benih-benih kebencian, maka segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kepada masyarakat tetap ciptakan kewaspadaan terhadap perkembangan yang terjadi dilingkungan hidup masing-masing.
“Selain itu juga saya berpesan kepada masyarakat Klaten bimbinglah anak-anaknya agar tidak dirasuki oleh ajaran atau faham radikalisme dan teroris,” ucapnya.
Silahkan jika ada permasalahan terhadap pelayanan Polisi dan apabila ada kegiatan warga diwilayahnya yang mengindikasi gerakan radikalisme/terorisme laporkan ke “Wadul Kapolres Klaten 08170272110”, pungkasnya.(AgusJun)