Klaten-Tim survey lapangan rekomendasi IMB pendirian rumah ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey lapangan terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Nurul Hidayah Kalangan Borongan Polanharjo Klaten, Senin(27/9).
Ketua rombongan tim survey lapangan Sudarsana yang sekaligus Kasubbag TU Kemenag Klaten mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh Takmir Masjid Nurul Hidayah sebagai persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah masjid kepada bupati Klaten.
“Survey lapangan permohonan IMB rumah ibadah ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengeluarkan surat rekomendasi, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB Kabupaten Klaten,” tandas Sudarsana.
Maksud dari survey lokasi juga untuk memverifikasi data dari proposal yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna dan KTP pendukung dalam pembangunan rumah ibadah.
“Rombongan tim survey rekomendasi IMB ini akan memverifikasi data yang telah diajukan oleh takmir masjid kepada Kantor Kementerian Agama, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas umat disekitar masjid yang dibangun,” ungkap Sudarsana.
Selanjutnyan, IMB rumah ibadah harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, katanya.
“Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga toleransi kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Survey ini dilakukan dalam upaya melihat langsung kondisi dan kerukunan umat di lingkungan tempat ibadah, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan dan mencegah konflik agama, imbuhnya.(aj)