Klaten-Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam Launching Inovasi TANDUK KATAH (Penerbitan Dokumen Kependudukan Setelah Akad Nikah) dilaksanakan di Gedung Graha Srikandi Kadirejo Karanganom Klaten, Jumat (8/10).
Acara Launching Inovasi TANDUK KATAH yang dihadiri oleh Kepala KUA Karanganom, Muslih selaku penghulu dalam ijab qabul pernikahan pasangan Shodiq Ruwanto dengan Virona Ganevy juga dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin, dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten, Sri Winoto. Selain itu, acara ini dihadiri oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia cabang Klaten, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Karanganom, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-kecamatan Karanganom, Kepala KUA perwakilan masing-masing kawedanan di Klaten.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama Kabupaten Klaten dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu dengan memberikan dokumen kependudukan. Jadi, pada saat pasangan pengantin menikah, mereka akan mendapatkan Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk yang sudah berganti status.
“Pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukannya ke kantor Disdukcapil Klaten, dan pelayanan ini tidak dipungut biaya sedikitpun (gratis). Ini salah bentuk pelayanan optimal dalam pernikahan yang dalam hal ini KUA Karanganom sebagai pioneernya,” tandas Anif
Salah satu pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan lengkap karena semua ini dilakukan secara integritas. Jadi pengantin tidak perlu mengurus Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang baru karena sudah bisa di-entri oleh operator KUA kecamatan, jelasnya.
Inovasi ini bisa memberi manfaat kepada masyarakat, launching ini bisa meluas ke kecamatan-kecamatan di seluruh wilayah kabupaten Klaten, harap Anif
“Meskipun launching ini pelaksanaannya yang pertama di KUA Karanganom, semoga pelayanan ini juga bisa dinikmati oleh masyarakat di kecamatan-kecamatan lain di seluruh wilayah kabupaten Klaten,” jelas Anif.
Sementara itu Sri Winoto menyampaikan, sebagai tindak lanjutnya dengan penyerahan dokumen kependudukan kepada pasangan pengantin yang melakukan ijab qabul pada hari itu juga. Jika ada kesalahan ketik, pasangan pengantin bisa segera konfirmasi ke kantor Disdukcapil, jelasnya
Hal senada disampaikan Shodik yang baru saja melaksanakan akad nikah, pelayanan KUA Karanganom dan Disdukcapil yang memudahkan penyelenggaraan pernikahan dan mendapatkan Kartu Nikah dan KTP berstatus baru tanpa harus mengurus sendiri dan tanpa dipungut biaya sedikitpun/gratis.
“Terima kasih atas layanan ini yang memudahkan penyelenggaraan pernikahan dan mendapat KK dan KTP berstatus baru dengan cepat,” ujar Shodiq.(mh_aj)